Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Fahmi Bachmid Buka Suara: Sudah Masuk ke Pokok Masalah

Ekspesi Nikita Mirzani ditolak, Fahmi Bachmid memberikan tanggapan. Menurut Fahmi, eksepsi Nikita Mirzani sudah masuk ke pokok masalah.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Fahmi Bachmid Buka Suara: Sudah Masuk ke Pokok Masalah
YouTube Cumicumi
Mengetahui kspesi Nikita Mirzani ditolak, Fahmi Bachmid memberikan tanggapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik pada Senin (5/12/2022).

Dalam sidang tersebut, eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani ditolak oleh hakim.

Mengetahui eksepsi ibu tiga anak tersebut ditolak, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberikan tanggapan.

Dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Fahmi Bachmid menganggap eksepsi Nikita Mirzani tidak diterima oleh hakim.

Lantaran eksepsi Nikita Mirzani banyak mengandung pokok perkara.

"Kami anggap bahwa hakim tidak menerima eksepsinya," beber Fahmi Bachmid, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Indra Tarigan Laporkan Fitri Salhuteru ke Polisi, Sahabat Nikita Mirzani Terancam 9 Tahun Penjara

"Karena hakim memandang eksepsinya banyak pokok perkara," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Fahmi kembali menyampaikan, hakim tidak mempertimbangkan eksepsi Nikita karena sudah masuk ke pokok masalah.

"Beberapa hal yang terpenting bahwa hakim tidak mempertimbangkan eksepsi kami, karena kami sudah masuk ke pokok masalah," ujar Fahmi.

"Misalnya contoh seperti kerugian, bagian itu sudah masuk ke pokok perkara," lanjutnya.

Fahmi Bachmid buka suara soal eksepsi Nikita Mirzani ditolak.
Fahmi Bachmid buka suara soal eksepsi Nikita Mirzani ditolak. (Tangkap layar kanal Youtube Cumicumi)

Baca juga: Ikuti Jalannya Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik, Kekasih Nikita Mirzani: Dia Bukan Kriminal

Sidang lanjutan Nikita Mirzani, JPU akan hadirkan Dito Mahendra

Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama menyampaikan bahwa sidang lanjutan Nikita Mirzani akan dilanjutkan pada Senin, 12 Desember 2022.


Diketahui sidang lanjutan Nikita Mirzani akan menghadirkan saksi korban, Dito Mahendra.

"Maka pemeriksaan atas nama terdakwa Nikita Mirzani akan dilanjutkan pada Senin, 12 Desember 2022."

"Untuk agenda supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban atas nama Dito Mahendra hadir di persidangan."

"Dan sidang akan dilakukan secara offline," terang Uli.

Dipanggilnya Dito Mahendra datang ke persidangan, dilakukan oleh JPU.

JPU akan memanggil Dito Mahendra tiga hari sebelum sidang dilaksanakan.

"JPU mempunyai kewajiban untuk memanggil 3 hari sebelum persidangan dilakukan," ujar Uli.

Adapun jika Dito Mahendra tidak hadir dengan alasan yang bisa diterima oleh Majelis Hakim, sidang tersebut akan ditunda.

"Kalau memang tidak hadir dalam sidang pertama, kalau alasannya memang bisa diterima oleh Majelis Hakim, mungkin sidang akan ditunda," ucap Uli.

"Dan akan diberi kesempatan Penuntut Umum akan memanggil kembali, akan diberi kesempatan."

"Karena penting bagi pengadilan untuk mendengar," beber Uli.

(Tribunnews.com/Dicha Devega)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas