Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Konten Prank KDRT Naik ke Penyidikan, Bagaimana Nasib Baim Wong dan Paula Verhoeven

Proses hukum kasus konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven memasuki babak baru. Kini kasus ini masuk penyidikan. Bagaimana nasib pasangan artis ini

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Konten Prank KDRT Naik ke Penyidikan, Bagaimana Nasib Baim Wong dan Paula Verhoeven
Tribunnews.com/ Alboin Samosir
Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).Proses hukum kasus konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven memasuki babak baru. Kini kasus ini masuk penyidikan. Bagaimana nasib pasangan artis ini 

Atas kejadian tersebut, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sabahat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut bermula saat Sahabat Polisi melihat video prank KDRT yang dibuat oleh Baim dan Paula merupaka pembodohan publik.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sabahat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut bermula saat Sahabat Polisi melihat video prank KDRT yang dibuat oleh Baim dan Paula merupaka pembodohan publik. (YouTube Cumicumi / Instagram @paula_verhoeven)

Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Baca juga: UPDATE Kasus Prank KDRT: Polisi Naikkan ke Tingkat Penyidikan, Bagaimana Status Baim Wong dan Paula?

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.

Baca juga: Buntut Video Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan 3 Pasal Sekaligus

Berita Rekomendasi

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.

Alasan Baim Wong Buat Konten Prank

Baim mengungkapkan rasa senangnya bisa bertemu langsung dengan pemeran utama Vincenzo, Song Joong Ki.
Baim mengungkapkan rasa senangnya bisa bertemu langsung dengan pemeran utama Vincenzo, Song Joong Ki. (YouTube KH Infotainment)

Sebelumnya, Artis Baim Wong membeberkan alasan membuat konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Awalnya, Baim hanya ingin mengetahui reaksi kepolisian jika istrinya yang membuat laporan soal KDRT.

Dia mengungkapkan tidak ada niatan sama sekali untuk menjatuhkan, menjelekan atau meremehkan institusi kepolisian.

Baca juga: Kasus Prank Laporan KDRT Diungkit, Mahasiswa Demo Polisi, Tuntut Baim Wong Ditangkap

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas