Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Murka soal Keinginan Dito Mahendra Sidang Online: Digetok Aja, Bubar

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani ikut kesal dengan keinginan Dito Mahendra untuk sidang secara online.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kuasa Hukum Nikita Mirzani Murka soal Keinginan Dito Mahendra Sidang Online: Digetok Aja, Bubar
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid saat ditemui di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Fahmi ikut kesal dengan keinginan Dito Mahendra menghadiri sidang secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya Nikita Mirzani yang kesal dengan rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi Dito Mahendra di persidangan online.

Kekesalan juga diutarakan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani.

Fahmi tak menyetujui usulan jaksa agar Dito Mahendra hadir di sidang tetapi secara online.

Baca juga: Dito Mahendra Absen Sidang Lagi, Nikita Mirzani Kesal sampai Nangis: Jangan Pengecut Tolong Hadir

Bagi Fahmi, lebih baik langsung ketuk palu saja daripada menghadirkan Dito secara daring.

"Sidangnya harus tetap di PN Serang. Kalau sidangnya di online lagi ngapain sidang-sidang, udah digetok aja langsung bubar," ujar Fahmi kesal.

Senada dengan pengacaranya, Nikita Mirzani juga tak terima kekasih Nindy Ayunda itu disidangkan online.

"Saya enggak mau online dong, kan saya enggak pernah ketemu (Dito) harus ketemu dong," tegas Nikmir.

Berita Rekomendasi

Ada pun permintaan untuk melakukan sidang secara online merupakan keinginan Dito Mahendra.

"Tim penasihat hukum korban menyurati kami," jelas seorang JPU dalam sidang Nikmir hari ini, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut, pihak Majelis Hakim menjelaskan jika sidang daring diperkenankan dalam PERMA Mahkamah Agung.

Kendati demikian, Dito tetap harus hadir di PN Serang sekalipun sidang digelar online.

Untuk saksi diperiksa secara teleconference, dalam KUHAP tidak diatur. Namun dalam PERMA Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan," jelas Hakim Ketua Majelis.

Diketahui, Dito Mahendra sempat dijadwalkan sebagai saksi di sidang Nikita Mirzani, Senin (12/12/2022) lalu.

Namun, saat itu ia berhalangan hadir lantaran sakit DBD.

Dito pun kembali dijadwalkan ulang untuk sidang hari ini.

Akan tetapi, ia kembali absen hingga membuat Nikita kecewa dan menangis.

Pesan Menohok Niki untuk Dito

Nikita Mirzani kembali dibuat kecewa oleh Dito Mahendra dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang Banten. 

Bahkan ibu tiga anak itu memberikan pesan menohok kepada Dito Mahendra agar segera hadir dalam sidang untuk menjadi saksi pelapor. 

Baca juga: Seharusnya Dito Mahendra Dihadirkan Saat Sidang Hari Ini, Nikita Mirzani: Kalau Gak Datang, Takut

"Kecewa karena ingin cepat selesai, buat Dito Mahendra jangan pengecut tolong hadir segera di Pengadilan Negeri Serang," tegas Nikita di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022). 

Kemudian, majelis hakim kembali menjadwalkan Dito Mahendra untuk datang pada sidang lanjutannya, Senin 19 Desember 2022. 

Ia berharap Dito Mahendra hadir sehingga kasus yang menjeratnya segera selesai disidangkan. 

"Terakhir panggilan hari Senin semoga dapat hadir, semoga cepet selesai masalahnya," ucap Nikita. 

Baca juga: Nikita Mirzani Kecewa Dito Mahendra Tak Hadir di Sidang: Dia Kena DBD, Padahal Lagi Nggak Musim

Nikita bahkan sempat menangis lantaran dirinya kesal dengan sikap Dito Mahendra yang kerap tak hadir dalam sidang. 

"Kesel aja gitu, maksudnya dia yang berani laporin tapi dia enggak datang-datang, tujuannya apa? Kalau untuk memenjarakan Niki ya udah berhasil kan, terus apa lagi?," pungkas Nikita Mirzani. 

Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Agenda sidang terdakwa Nikita Mirzani mulai memasuki pembuktian atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Agenda sidang terdakwa Nikita Mirzani mulai memasuki pembuktian atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. (Tribun Banten/desi purnamasari)

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.    

Dakwaan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah. 

(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas