Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

4 Fakta Sidang Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara hingga Para Korban Quotex Luapkan Amarah

Berikut ini fakta sidang Doni Salmanan yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Para korban sempat ricuh setelah Doni divonis hukuman.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 4 Fakta Sidang Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara hingga Para Korban Quotex Luapkan Amarah
Tribun Jabar/Luthfi Ahmad Mauludin
Berikut ini fakta sidang Doni Salmanan yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Dalam sidang vonis, Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option quotex.

Berikut ini fakta sidang vonis Doni Salmanan yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Doni Salmanan

1. Doni Salmanan terbukti bersalah

Dalam vonisnya, Doni Salmanan telah dinyatakan bersalah.

Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option Quotex.

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Kolasa Tribunnews)

Baca juga: Tak Terima Vonis Ringan Doni Salmanan, Korban Ngamuk Tuding Hakim dan Pengacara Ayah-Anak

BERITA REKOMENDASI

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Yaitu, dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," terang Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

2. Tidak membayar denda, diganti pidana 6 bulan

Doni Salmanan divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Apabila Doni Salmanan tidak membayar denda Rp 1 miliar, akan diganti dengan pidana selama enam bulan.


Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.

"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas