Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Ogah Jalani Sidang Online dengan Dito Mahendra, Lebih Memilih Ditahan

Nikita Mirzani enggan untuk menjalani sidang online dengan Dito Mahendra dan lebih memilih dipenjara.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Salma Fenty
zoom-in Nikita Mirzani Ogah Jalani Sidang Online dengan Dito Mahendra, Lebih Memilih Ditahan
Tribun Banten/desi purnamasari
Artis Nikita Mirzani saat sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022)- Nikita Mirzani enggan sidang online dengan Dito Mahendra. 

Mendengar permintaan itu, Nikita Mirzani lantas menolak keras adanya sidang secara online.

“Oh ya saya nggak mau online dong, kita kan nggak pernah ketemu, harus ketemu dong dekat-dekat,” ujar Nikita.

Bahkan, Nikita Mirzani sempat mengungkapkan jika dirinya justru rela dipenjara lebih lama daripada harus menjalani sidang secara online.

Hal ini diungkapkan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.

“Tadi Nikita sudah menjawab (sidang online) tidak mau, dia lebih pilih ditahan daripada dia saudara yang melaporkan Nikita dimintai keterangan secara online,” ujar Fitri.

Nikita Mirzani kemudian menyebut jika Dito Mahendra seharusnya datang di persidangan lantaran sudah melaporkannya.

“Berani ngelaporin berani jadi saksi dong Dito Mahendra,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Nikita Mirzani kemudian meminta agar Dito Mahendra bisa hadir di persidangan selanjutnya.

Hal ini lantaran ibu tiga anak itu ingin masalahnya bisa segera selesai.

Diketahui Dito Mahendra masih diberi kesempatan untuk menghadiri sidang pada Senin, 19 Desember 2022.

“Kecewa karena ingin cepat selesai, buat Dito Mahendra jangan pengecut, tolong hadir segera di Pengadilan Negeri Serang, terakhir panggilan hari senin mudah-mudahan dapat hadir supaya cepat selesai masalahnya,” pungkas Nikita Mirzani.

(Tribunnews.com/Linda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas