Ahli Ingatkan Situasi Belum Dipastikan Aman Meski PPKM Dicabut, Ini yang Perlu Diwaspadai
Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia telah dicabut seiring terkendalinya kasus covid-19.
Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022.
Meski telah dicabut, epidemiolog sekaligus peneliti keamanan dan ketahanan kesehatan global Dicky Budiman, menilai situasi Indonesia belum dapat dipastikan aman.
Baca juga: Pencabutan PPKM Dinilai sebagai Sinyal Positif bagi Kebangkitan Ekonomi Nasional
"Pencabutan status atau PPKM ini memang betul dimungkinkan karena kondisi Indonesia semakin terkendali. Namun situasi dalam negeri ini juga masih dalam situasi belum aman," ungkapnya pada Tribunnews, Selasa (3/1/2022).
Menurutnya kondisi testing di Indonesia yang masih terbatas membuat kita masih harus berhati-hati. Ditambah dengan survelens genomic yang juga rendah.
Saat ini juga ada varian yang bersikulasi sangat efektif. Tidak hanya menginfeksi dan menginfeksi ulang. Tapi juga bisa menerobos antibodi tubuh.
Dicky menyampaikan masalah yang lebih serius, tidak hanya soal kematian dan keparahan dari kasus Covid-19.
"Lebih dominan yang harus menjadi perhatian adalah kewaspadaan jangka menengah dan panjang dari Covid-19," tegasnya.
Orang yang terinfeksi Covid-19 lebih dari satu kali mengalami kerusakan organ di dalam tubuh.
Akibatnya kualitas sumber daya manusia Indonesia menurun karena mengidap berbagai penyakit.
Badan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sendiri, kata Dicky sudah mengingatkan potensi tsunami Long Covid-19.
"Jadi kasus kematiannya mungkin turun, keparahan turun tapi diabetes , jantung, hipertensi, stroke, meningkat. Ini yang akan dialami," paparnya lagi.
Ini menurut Dicky yang akan dihadapi tahun keempat dan seterusnya.
Untuk menghadapi situasi ini, tidak bisa hanya mengandalkan vaksin Covid-19 atau antibodi saja.
Tapi keberadaan protokol kesehatan pun menjadi penting.
"PPKM diangkat silahkan, tapi perlu ada satu mekanisme jadi pedoman semua pihak dalam intervensi kesehatan masyarakat. Dan bisa menjadi andalan untuk membantu proteksi antibodi atau vaksin itu," pungkasnya.