Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buntut Kasus KDRT, Hotman Paris Sebut Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan dalam Waktu Dekat

Sempat mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda berencana gugat cerai Ferry Irawan.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Buntut Kasus KDRT, Hotman Paris Sebut Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan dalam Waktu Dekat
Kolase YouTube Official NitNot/ Instagram @hotmanparisofficial
Sempat mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda berencana gugat cerai Ferry Irawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sempat mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda berencana gugat cerai Ferry Irawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda.

Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu, (12/1/2023), Hotman Paris Hutapea membeberkannya.

Menanggapi pertanyaan awak media yang menanyakan soal rencana Venna Melinda yang berencana menggugat cerai Ferry Irawan.

Hotman Paris Hutapea menyebut dalam waktu dekat Venna Melinda akan menggugat cerai Ferry Irawan.

"Dalam waktu dekat (gugat cerai)," ucap Hotman Paris Hutapea.

Diketahui sebelumnya pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan belum genap setahun.

Berita Rekomendasi

Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada Maret 2021 lalu.

Namun beberapa bulan terakhir Venna Melinda mengaku tidak bahagia dengan pernikahannya.

Baca juga: Babak Baru Kasus KDRT Venna Melinda: Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Motif Kekerasan

Venna Melinda sempat bercerita kepada Hotman Paris Hutapea bahwa ia merasa tertekan dengan sikap Ferry Irawan.

"Selama beberapa bulan ini dia sudah tidak sangat bahagia dan tertekan," kata Hotman Paris Hutapea.

Dalam tayangan tersebut Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa, Ferry Irawan sempat dituduh dengan pasal 44 ayat 4 yakni KDRT ringan.

Namun setelah Venna Melinda mengalami trauma psikis, pasal tersebut berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat.

"Suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan."

Hptman 7890y04
Hotman Paris Hutapea beberkn rencana Venna Melinda gugat cerai Ferry Irawan.

Baca juga: Babak Baru Kasus KDRT Venna Melinda: Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka, Terungkap Motif Kekerasan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas