Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buntut Kasus KDRT, Hotman Paris Sebut Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan dalam Waktu Dekat

Sempat mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda berencana gugat cerai Ferry Irawan.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Buntut Kasus KDRT, Hotman Paris Sebut Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan dalam Waktu Dekat
Kolase YouTube Official NitNot/ Instagram @hotmanparisofficial
Sempat mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda berencana gugat cerai Ferry Irawan. 

"Tapi sekarang sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," ucap Hotman Paris Hutapea.

Kronologi Venna Melinda Melaporkan Ferry Irawan

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan dengan dugaan KDRT pada Minggu, (8/1/2023).

Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel bintang empat, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri.

Dalam peristiwa tersebut Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidungnya hingga mengeluarkan darah.

Baca juga: Respon Ibunda Venna Melinda Usai Tahu Anaknya jadi Korban KDRT Ferry Irawan

Hal tersebut diungkapkan oleh adik Venna Melinda, Reza Mahastra.

"Menurut Bu Venna, hal itu dilakukan dengan semacam menekan bagian hidung Bu Venna dengan dahi dengan sangat keras dalam posisi telentang tangan ditahan di tempat tidur."

Berita Rekomendasi

"Dan hidungnya ditahan dengan dahi," ucap Reza Mahastra.

Sehari setelahnya Senin, (9/1/2023), kasus dugaan kDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Diterskrimum Polda Jawa Timur.

Pada hari tersebut Venna Melinda diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Penampilan Perdana Venna Melinda setelah Laporkan Ferry Irawan Terkait KDRT

Semtara Ferry Irawan diperiksa penyidik pada pukul 14.00 WIB.

Kemudian, penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di hotel yang menjadi tempat Ferry Irawan diduga melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Penyidik memeriksa lima orang saksi yang merupakan pegawai hotel.

Kemudian pada Kamis, (12/1/2023), Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan pasal 45 Undang-undang KDRT No 23 Tahun 2004.

Ayah sambung Verrell Bramasta itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas/Bayu Indra Permana/Dian Hastuti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas