Dampingi Venna Melinda Diperiksa Hari Ini, Hotman Paris Sebut KDRT Berat, Ferry Irawan Bisa Ditahan
Venna Melinda menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya atas laporan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur.Hotman ungkap KDRT Ferry Irawan berat.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani

Sementara itu, Hotman Paris saat dihubungi awak media akhirnya membocorkan beberapa poin dalam insiden yang dialami Puteri Indonesia 1994 itu.
Hotman Paris membeberkan apa yang menjadi duduk perkara persoalan keduanya ribut.
Secara terang-terangan, Hotman Paris mengatakan pemicu atau alasan sementara Ferry Irawan sampai membuat istrinya berdarah-darah.

Ternyata semua berkaitan dengan pekerjaan Venna Melinda.
Percekcokan tersebut disinyalir lantaran Ferry Irawan tak suka Venna Melinda ke dunia politik.
"Sepertinya sebelumnya sudah ada percekcokan mereka dan katanya ini semakin intens percekcokan itu karena si Venna ini mau kembali lagi ke dunia politik. Jadi, ada faktor tidak suka," kata Hotman Paris dilansir Tribun Jatim dari kanal YouTube Was Was pada Selasa (10/1/2023).
"Karena, kalau terjun ke dunia politik 'kan bakal kelihatan cantik lagi, ketemu pengusaha-pengusaha, ketemu politisi," tambahnya.
Ferry Irawan Berpotensi Jadi Tersangka

Hingga kini, status hukum Ferry Irawan, aktor yang dilaporkan istrinya Venna Melinda karena dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masih sebagai saksi terlapor.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan masih berstatus sebagai saksi terlapor atas kasus KDRT yang dilaporkan istrinya sendiri.
Atas status hukum tersebut, Ferry tentunya masih akan menjalani serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan.
"Status Ferry sampai sekarang status masih saksi. (Pemeriksaan lagi) kemungkinan ada pemeriksaan tambahan," ujarnya saat ditemui di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (11/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan yang akan dijadwalkan kembali nantinya. Dirmanto menambahkan, penyidik akan melakukan proses gelar perkara yang tentunya bersifat internal untuk menentukan status hukum lanjutan atas terlapor Ferry Irawan.
"Kalau bukti-bukti sudah cukup memenuhi unsur-unsur pasal-pasal KDRT kemungkinan besar akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.