Aktor Revaldo Residivis Kasus Narkoba, Pernah Dipenjara 7 Tahun, Kini Hukumannya Bakal Lebih Berat?
Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia residivis karena sudah 3 kali tertangkap. Apa hukumannya lebih berat?
Editor: Anita K Wardhani
Selain ganja, polisi juga menyita sabu dan alat hisapya dari tangan Revaldo.
Baca juga: BREAKING NEWS, Aktor Revaldo Ditangkap Lagi, Pemain AADC Kembali Terjerat Kasus Narkotika
5 (lima) buah plastik klip sisah sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap Ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
Revaldo sendiri kini disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Revaldo Masuk Jaringan Bandar Narkoba?
Saat ini, Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan masih mendalami kasus yang menjerat pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana.
Dijelaskan Zulpan, pihaknya masih melakukan perkembangan terkait dugaan Revaldo masuk dalam jaringan narkotika.
Sebab ini merupakan ketiga kalinya Aktor Revaldo ditangkap karena kasus narkotika.
“Data yang kita miliki terkait kegiatan ini tindak pidana ini sudah 2 kali melakukan tindakan yang sama dan sudah menjalani hukuman. Dan ini sudah ketiga kalinya melakukan perbuatan itu kembali kegiatan yang sama,” ucap Endra Zulpan.
Baca juga: Tak Hanya Sabu-sabu dan Ganja, Polisi Juga Temukan Pil Ekstasi di TKP Penangkapan Revaldo
Polisi mencurigai ada kemungkinan jika Revaldo bisa jadi tak hanya sebagai pengguna, tapi juga mengedarkan.
“Itu yang sangat kita sayangkan, saat ini tentunya kita akan melakukan pengembangan barang yang didapatkan dari mana, dan kita dalami apa Revaldo ini hanya seorang pengguna atau memang ada kaitannya dengan jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.
Ancaman Hukuman Residivis Narkoba Seperti Revaldo
Revaldo adalah seorang residivis, karena bukan hanya sekali ia melakukan tindak pidana yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.
Residivis adalah salah satu istilah dalam hukum pidana.
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan residivis sebagai penjahat kambuhan.