Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aktor Revaldo Residivis Kasus Narkoba, Pernah Dipenjara 7 Tahun, Kini Hukumannya Bakal Lebih Berat?

Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia residivis karena sudah 3 kali tertangkap. Apa hukumannya lebih berat?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Aktor Revaldo Residivis Kasus Narkoba, Pernah Dipenjara 7 Tahun, Kini Hukumannya Bakal Lebih Berat?
kolase/dok Tribunnews.com
Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia residivis karena sudah 3 kali tertangkap. Apa hukumannya lebih berat? 

Selain itu, residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa.

Dikutip dari laman Kemenkumham, residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang.

Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.

Baca juga: Revaldo Residivis, Sudah Tiga Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba 

Residivis merupakan alasan pemberat pidana. Untuk itu, seorang residivis diancam hukuman lebih berat daripada pelaku tindak pidana untuk pertama kali.

Pengaturan pemberatan pidana akibat residivis sendiri terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XXXI tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab.

Yakni, pada Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488 KUHP. Adapun pidananya, ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

Nah, jika Revaldo sudah 2 kali pernah dipenjara karena kasus ini bagaimana dengan nasibnya setelah penangkapan ketiga ini?

Berita Rekomendasi

Ancaman hukuman penyalahgunaan narkotika seperti termaktub dalam pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800.000.000.

Juga ada serta ancaman pidana maksimum berupaberupa penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara maksimum sebagaimana dimaksud ayat 1 ditambah sepertiga jika terpidana dikenakan pasal 114. 

Profil Revaldo
Simak profil Revaldo dalam artikel ini.

Aktor Revaldo kembali terjerat narkoba untuk ketiga kalinya.

Revaldo diamankan polisi di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).

Barang bukti yang disita polisi antara lain sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan alat isap.

Kini, Revaldo terancam hukuman hingga 12 tahun penjara

Siapakah sosok Revaldo ini sebenarnya?

Mengutip Tribunnewswiki, Revaldo adalah aktor berkebangsaan Indonesia.

Revaldo lahir di Yogyakarta pada 18 Juni 1982, artinya saat ini ia genap berusia 40 tahun.

Ia adalah putra dari pasangan Roy Permana dan Mita Fatmita.

Pemilik nama asli Fifaldi Surya Permana ini memulai debutnya sebagai aktor dalam sinetron Ada Apa Dengan Cinta?.

Pada 20 April 2016 Revaldo menikah dengan Indah Puspita Sari.

Perjalanan Karier

Revaldo mengawali kariernya sebagai seorang model.

Tahun 2003, Revaldo mulai melebarkan sayapnya ke dunia seni peran.

Pemain sinetron era tahun 2000-Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali ditangkap polisi. Ini rekam jejaknya 3 kali terjerat narkoba. (kolase/dok Tribunnews.com)

Sinetron pertama yang ia perankan berjudul Ada Apa dengan Cinta?.

Dalam Ada Apa Dengan Cinta?, Revaldo memerankan sosok Rangga sekaligus beradu peran dengan Ririn Dwi Aryani

Ada Apa Dengan Cinta? sukses melambungkan namanya, sinetron ini tayang hingga tahun 2005.

Kariernya sebagai pemain sinetron kian meroket, tahun 2004 ia membintangi sinetron Ajari Aku Cinta.

Setelah itu ia mulai melebarkan sayapnya ke film layar lebar.

Masih di tahun yang sama, Revaldo bermain dalam film pertamanya, 30 Hari Mencari Cinta.

Selain itu ia juga membintangi beberapa film lainnya seperti Namaku Dick, Love for Sale 2, hingga yang terbaru Hidayah.

Revaldo juga merambah ke web series, beberapa web series yang ia bintangi antara lain Serigala Terakhir The Series, Star Stealer, dan Melankolia.

(Tribunnews.com/Fauzi/Anita) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas