Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kondisi Ferry Irawan Pasca Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Stres sampai Tak Pernah Ganti Baju

Ferry Irawan disebut mengalami stres setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kondisi Ferry Irawan Pasca Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Stres sampai Tak Pernah Ganti Baju
Instagram Venna Melinda/TribunJatim.com Luhur Pambudi
Kondisi terkini Ferry Irawan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda, disebut alami stres sampai tak pernah ganti baju. 

Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan pun terancam pidana lima tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.

Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).

Kolase Tribunnews.com
Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Dapat KDRT dari Ferry Irawan, Venna Melinda Sempat Beri Pesan Menohok: Inget, Kamu Punya Ibu

Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.

Berita Rekomendasi

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.

Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin depan.

"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.

Lanjut Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," pungkasnya.

Berita lain terkait Venna Melinda dan Ferry Irawan

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas