Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Athalla Naufal Akui Ferry Irawan Bersikap Manis sebelum Nikahi Venna Melinda: Ternyata Omong Kosong

Athalla Naufal nilai sikap manis dan janji Ferry Irawan sebelum menikahi Venna Melinda hanyalah omong kosong.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Athalla Naufal Akui Ferry Irawan Bersikap Manis sebelum Nikahi Venna Melinda: Ternyata Omong Kosong
Kolase Tribunnews
Reaksi anak Venna Melinda, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal saat mengetahui dirinya menjadi korban dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) - Athalla Naufal nilai janji Ferry Irawan sebelum nikahi Venna Melinda adalah omong kosong. 

"Bisa melakukan hal sekeji itu, nggak nyangka. Dengan semua kata-kata manis dia yang ternyata omong kosong," jelasnya.

Athalla Naufal dan Venna Melinda saat tiba di Jakarta usai mengalami KDRT di Surabaya, Kamis (12/1/2023) malam.
Athalla Naufal dan Venna Melinda saat tiba di Jakarta usai mengalami KDRT di Surabaya, Kamis (12/1/2023) malam. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Perubahan Psikis Venna Melinda Pasca-alami KDRT

Dalam kesempatan itu, Athalla Naufal mengungkap perubahan psikis Venna Melinda setelah menerima perlakuan KDRT.

Ia menyebut Venna Melinda kerap mengigau setiap malam.

Hingga Venna Melinda tiba-tiba berteriak bahkan menangis.

"Sempet kayak mengigau-ngigau gitulah tiap malam."

"Teriak tiba tiba. Dia sempet nangis juga," jelas Athalla Naufal.

BERITA REKOMENDASI

Meski merasa kecewa dan kesal, Athalla Naufal tetap berusaha kuat demi memberi dukungan pada sang mama.

"Pastinya kecewa banget, kesel, sedih juga,"

"Tapi 'kan saat itu aku harus tetep strong buat nemenin mama," tutur Athalla.

Baca juga: Athalla Naufal Bagikan Kondisi Venna Melinda Pasca-alami KDRT, Verrell Bramasta: Mohon Doa

Respons Komnas Perempuan soal Kasus KDRT Venna Melinda

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, memberikan tanggapannya terkait kasus KDRT yang menimpa artis Venna Melinda.

Menurut Veryanto, kekerasan yang disebutkan dalam Pasal 44 ayat 1-3 UU KDRT tertulis bahwa KDRT tidak termasuk delik aduan, tetapi merupakan delik biasa.

Sehingga ketika kepolisian mengetahui kasus KDRT tersebut, dengan atau tidak adanya laporan dari korban atau pendampingnya, kasus KDRT ini tetap harus ditindaklanjuti.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas