Ferry Irawan Ditahan atas Kasus KDRT, Minta Maaf dan Tegas Masih Suami Sah Venna Melinda
Ferry Irawan ditahan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda, kini ucap permintaan maaf pada istrinya.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Tiara Shelavie
Penahanan Ferry Irawan juga telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).
"Malam ini juga, penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Dirmanto.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferry Irawan Ditahan Buntut Kasus KDRT Venna Melinda
Saat menjalani pemeriksaan pertamanya, aktor 45 tahun itu sempat beralasan sakit.
Sementara, Kabid Dokkes, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menegaskan Ferry Irawan tidak memiliki riwayat penyakit.
Hal itu berdasarkan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Untuk dilaksanakan proses lebih lanjut, sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," tutur Erwinn.
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," lanjutnya.
Sebelumnya, Ferry disangkakakn Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Nur Alamsyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.