Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan Alami Kesedihan Mendalam, Pengacarnya Upayakan Restorative Justice

Ferry Irawan dipolisikan Venna Melinda dan ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Ia juga sudah ditahan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ferry Irawan Alami Kesedihan Mendalam, Pengacarnya Upayakan Restorative Justice
Facebook Tribun Jatim
Aktor Ferry Irawan menyampaikan permohonan maaf kepada ibunya dan Venna Melinda sebelum ditahan. 

Jeffry Simatupang menyebut  Ferry Irawan sedang mengalami persoalan hukum yang memungkinkan adanya tekanan-tekanan tersendiri dalam hidupnya.

Baca juga: Kepada Hotman, Venna Melinda Sebut Menikah dengan Ferry Irawan adalah Kesalahan Terbesar dalam Hidup

Sebelumnya Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Minggu, (8/1/2023).

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa, (17/1/2023), Jeffry Simatupang membeberkannya.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa saat ini Ferry Irawan juga sedang mengalami persoalan rumah tangga.

Sehingga ia menilai tidak tepat jika ekspresi Ferry Irawan dinilai hanya sebatas akting.

Athalla Naufal bersama Venna Melinda (kiri). Saat sang adiik mengabarkan kondisi sang mama membaik pasca KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan Verrel Bramasta minta doa.
Athalla Naufal bersama Venna Melinda (kiri). Saat sang adiik mengabarkan kondisi sang mama membaik pasca KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan Verrel Bramasta minta doa. (kolase/instagram)

"Kurang tepat lah. Setiap orang mengalami persoalan hukum pasti ada tekanan-tekanan tersendiri ya."

"Apalagi ini persoalan rumah tangga."

Berita Rekomendasi

"Tentu Pak Ferry juga banyak tekanan dan pikiran dalam dirinya."

"Jadi sekali lagi kalau dikatakan itu akting atau pura-pura itu saya rasa tidak tepat, tidak benar gitu lho," ucap Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang sempat menjelaskan alasan Ferry Irawan ditahan, padahal hanya berjarak beberapa hari dari pelaporan Venna Melinda.

Hal tersebut mengacu pada pasal 24 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana.

"Sesuai dengan pasal 24 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana, seseorang yang diancam dengan hukuman lima tahun itu dapat ditahan."

"Itu merupakan syarat objektif, karena saat ini Pak Ferry dikenakan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman lima tahun maka memenuhi syarat objektif," terang Jeffry Simatupang.

Baca juga: Ditahan karena Kasus KDRT, Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna Melinda atas Kekhilafannya

Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas