Ferry Irawan Alami Kesedihan Mendalam, Pengacarnya Upayakan Restorative Justice
Ferry Irawan dipolisikan Venna Melinda dan ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Ia juga sudah ditahan.
Editor: Willem Jonata
Jeffry Simatupang menjelaskan bahwa kliennya bisa ditahan selama 20 hari dalam penahanan pertama.
Namun, hal tersebut bisa batal jika Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penahanan yang diajukan oleh Ferry Irawan.
"Mengacu pada kitab undang-undnag hukum acara pidana, kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan pertama kali itu 20 hari."
"Kecuali pihak Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penahanan yang sudah kami ajukan," jelas Jeffry Simatupang.
Disinggung soal surat cinta Ferry Irawan untuk Venna Melinda.
Jeffry Simatupang mengatakan bahwa surat tersebut ditulis oleh Ferry Irawan dari lubuk hatinya yang paling dalam.
"Suratnya itu tentu dari lubuk hatinya pak Ferry yang paling dalam."
"Itu lah isi hatinya Pak Ferry yang diungkapkan melalui surat, kemudian dibacakan di depan teman-teman media," tutup Jeffry Simatupang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.