Lembaga Manajemen Kolektif Hak Cipta Transparansi Royalty Indonesia Resmi Dideklarasikan
Satu lagi Lembaga Manajemen Kolektif Hak Cipta (LMK) lahir, yaitu Transparansi Royalty Indonesia atau disebut dengan kependekan dari TRI.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu lagi Lembaga Manajemen Kolektif Hak Cipta (LMK) lahir, yaitu Transparansi Royalty Indonesia atau disebut dengan kependekan dari TRI.
LMK TRI secara resmi dideklarasikan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2023 di Jakarta dengan menempatkan srikandi dangdut Evie Tamala duduk di kursi Ketua Umum LMK TRI.
Lahirnya LMK TRI tentu membawa angin segar bagi para pencipta lagu di Indonesia, sebab para pencipta lagu akan memiliki banyak pilihan kemana dirinya akan menguasakan karyanya.
Dalam sambutannya diacara deklarasi, Evie Tamala mengaku bahwa LMK TRI lahir sebagi mitra bukan sebagai musuh bagi siapapun.
"LMK TRI ini hadir menjadi mitra yang saling menyokong dan memperjuangkan hak-hak para pencipta lagu dan menjunjung tinggi transparansi, TRI tidak menjadi tandingan bagi siapapun tapi sebagai mitra yang saling melengkapi," ungkap Evie Tamala.
Evie Tamala menambahkan bahwa LMK TRI ini selanjutnya akan menjadi rumah bagi para pencipta lagu tanpa membedakan genre musiknya.
"Nah, kita tidak mebeda-bedakan genre musiknya, jadi tidak hanya untuk dangdut saja, pop saja atau yang lain, tetapi semua pencipta lagu jenis apapun bisa bergabung dengan LMK TRI," kata pedangdut kelahiran Tasik Malaya 23 Juni 1969 ini.
Dalam kesempatan yang sama, tokoh kebudayaan dan transparansi royalty musik Sandec Sahetapy yang menjabat sebagai Ketua Penasihat menambahkan.
"Awalnya LMK TRI ini digagas bersama teman-teman di rumah Ancha, sebab kita memandang perlu adanya rekan yang sama-sama menjunjung tinggi transparansi royalty musik. Saya berjuang melalui teori dan kenyataan bahwa pelari yang saya pimpin saat ini sepanjang tahun kemarin sudah mendistribusukan 7 kali," kata Sandec yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LMK Pelari ini.
Lalu Sandec menambahkan bahwa siapapun yang berniat melakukan kecurangan dan kejahatan terhadap hak-haknya para musisi dan pencipta lagu akan kita lawan secara bersama-sama.
"Saya akan mem-back up terus TRI ini demi kesejahteraan para pencipta lagu dan para musisi. jadi siapaun yang berniat melakukan kecurangan atau kejahatan terhadap hak para musisi ini akan saya lawan secara bersama. Saya yakin bahwa kejahatan akan dikalahkan oleh kebaikan dan itu akan kita buktikan," tutur Sandec.
Ketika ditanya oleh wartawan apakah LMK TRI sudah memiliki ijin oprasional dari Kemenkumhan? Ancha atau bernama asli Syaiful Bahri yang menjabat sebagai anggota penasihat menjelaskan.
"Saat ini belum, kita baru mendeklarasikan diri bahwa kita ini (LMK TRI) itu ada, nah proses perijinanya sedang diurus, kelengkapan surat-suratnya sudah cukup. Kita memiliki 55 pencipta lagu hits maker, kalau anggota kita sudah lebih dari 200 orang, artinya kita sudah lebih dari cukup dari ambang ketentuan minimal keanggotaan. Semoga dalam waktu dekat bisa segera terbit surat ijinnya," jelas Ancha.
Menambahkan apa yang dijelaskan oleh Ancha, Sandec Sahetapy mengatakan kalau surat ijin harus keluar. Tidak ada yang bisa menghalangi.
"Surat ijin harus keluar, tidak ada satupun yang bisa menghalang-halangi, sebabsemua persyaratan yang dibutuhkan lengkap. Di Indonesia ada sekitar 21 ribu pencipta lagu, tetapi yang terdaftar di 11 LMK yang ada sekarang ini baru sekitar 4 ribunan, jadi masih banyak diluar sana yang belum tertampung," tambah Sandec.
Menutup pertemuannya dengan para wartawan sandec berharap agar 11 LMK yang ada tidak perlu khawatir dan takut dengan hadirnya LMK TRI ini.
"Untuk 11 LMK yang ada tidak perlu takut, sebab TRI tidak akan mengambil apa yang bukan haknya, TRI hanya akan meminta hak dari seluruh anggota atau pemberi kuasa yang tergabung dalam LMK TRI saja," tutur sandec.