Tegas Polisikan Ferry Irawan karena KDRT, Venna Melinda: Harus Ada Efek Jera
Venna Melinda polisikan Ferry Irawan terkait kasus KDRT agar mendapatkan efek jera.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
Ia melanjutkan, hal itu dapat memberikan efek jera bagi pelaku KDRT.
"Sekali lagi harus ada efek jera, karena tidak ada pembenaran apapun," imbuh Venna.
Diketahui Venna Melinda mengaku mengalami KDRT dari Ferry Irawan pada Minggu (8/1/2023).
Tindak kekerasan itu berujung pada luka berdarah di hidung Venna Melinda yang membuat ia melaporkan Ferry Irawan ke polisi.
Kemudian Ferry ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/1/2023) lalu.
Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Akhirnya Ferry Irawan menjadi tahanan Mapolda Jatim untuk kasus KDRT ini pada Senin (16/1/2023) lalu.
(Tribunnews.com/Dian)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.