Kuasa Hukum Ferry Irawan Pasang Badan, Siap Mundur Apabila Terbukti Hidung Venna Melinda Patah
Jeffry Simatupang sebagai kuasa hukum Ferry Irawan nampaknya siap pasang badan untuk kliennya. ia siap mundur jika memang hidung Venna Melinda patah.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan hidung Venna Melinda patah.
Pemberitaan tersebut mencuat ketika Venna Melinda menceritakan kejadian dugaan KDRT saat berada di hotel kawasan Kediri.
Jeffry Simatupang sebagai kuasa hukum Ferry Irawan nampaknya siap pasang badan untuk kliennya.
Baca juga: Diduga Alami Hidung Patah, Kuasa Hukum Ferry Irawan Minta Hasil Medis Venna Melinda Dibuka
Ia mengaku siap mundur sebagai kuasa hukum bila kliennya terbukti mematahkan hidung Venna Melinda.
"Apabila pak Ferry terbukti telah mematahkan hidung Venna saya siap mundur," kata Jeffry Simatupang saat jumpa pers melalui zoom, Rabu (18/1/2023).
Terkait hak itu, Jeffry meminta agar hasil pemeriksaan medis Venna Melinsa segera dibuka untuk menemukan fakta sebenarnya.
Selain itu, ia ingin menghindari tudingan miring yang terus dilayangkan terhadap kliennya.
Baca juga: Ferry Irawan Bersumpah Tidak Patahkan Hidung Venna Melinda
"Saya berharap surat keternagan medis bisa dibuka dan apabil terbukti saya bersiap mundur," ujar Jeffry.
"Pertanyaannya gini? Berani nggaa keterangan medis itu dibuka untuk membuat terang perkara ini apabila nanti dibuka dan benar patah saya akan mundur," lanjutnya.
Jefrry menambahkan jika Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT.
"Dugaan saat ini hidungnya patah. Karena Pasal 44 Ayat 1 adanya patah hidung,"
Jika sebaliknya apabila tudingan tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan medis pihaknya berharap Ferry Irawan disangkakan ayat lainnya.
Sehingga Ferry Irawan tidak bisa dilakukan penahanan.
"Pasal 45 ayat 1 PKDRT ancaman 3 tahun penjara kalau segitu maka klien kami tidak harus ditahan itu poin penting yang harus dijawab (melalui pemeriksaan medis) agar mendapat informasi secara utuh," ungkap Jeffry.