Tantang Tunjukkan Hasil Medis, Pengacara Ferry Irawan Siap Mundur jika Hidung Venna Melinda Patah
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan menyatakan kesiapannya untuk mundur apabila Venna Melinda benar-benar mengalami patah tulang hidung.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menantang pihak Venna Melinda untuk memperlihatkan hasil rekam medisnya ke publik.
Jeffry Simatupang bahkan siap mundur sebagai kuasa hukum Ferry Irawan jika hidung Venna Melinda benar-benar patah akibat perbuatan kliennya.
Adapun Ferry Irawan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polda Jawa Timur.
Ferry Irawan diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
"Saya siap untuk menyatakan diri mundur karena saya yakin tulang hidungnya tidak patah," kata Jeffry, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (19/1/2023).
"Kalau pun patah konsekuensi yang saya akan lakukan adalah saya akan mundur sebagai kuasa hukum dari Pak Ferry Irawan," sambungnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Pengakuan Ferry Irawan soal KDRT ke Venna Melinda Berubah setelah Punya Pengacara
Kuasa hukum Ferry memang tampak ngotot meminta kepada pihak Venna Melinda membuka semua hasil medis.
Jeffry Simatupang menjelaskan, hanya perlu menunggu hasil medis terhadap Venna untuk menentukan sikap apakah mundur atau terus menjadi kuasa hukum Ferry Irawan.
Namun, saat ini Jeffry yakin bahwa Venna Melinda tak mengalami patah tulang hidung.
"Sekarang pertanyaannya begini, berani nggak keterangan medis itu dibuka untuk membuat terang perkara ini," terang Jeffry Simatupang.
Hotman Paris Sebut Pengakuan Ferry Irawan soal KDRT ke Venna Melinda Berubah setelah Punya Pengacara
Sebelumnya, pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, menyebut Ferry Irawan sempat mengakui perbuatan KDRT terhadap istrinya.
Namun, pengakuan tersebut berubah semenjak Ferry Irawan punya pengacara.
Menurut Hotman Paris, Ferry Irawan telah mengakui semua yang dituduhkan Venna Melinda kala Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama di hadapan penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.