Video Ferry Irawan Nangis Jadi Viral, Hotman Paris Buka Suara: Itu Bukan Pencemaran Nama Baik
Menurut Hotman Paris mengenai video viral Ferry Irawan bukanlah sebuah pencemaran nama baik, melainkan hanya membuka sebuah fakta baru.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM – Belum lama ini video Ferry Irawan menangis saat minta maaf ke pihak keluarga Venna Melinda viral di media sosial.
Warganet berbondong-bondong menyoroti ekspresi Ferry Irawan dalam video terebut.
Diketahui, video tersebut pertama kali ditayangkan di podcast Youtube milik aktor Denny Sumargo.
Dalam podcast tersebut, putra pertama Venna Melinda, Verrel Bramasta memperlihatkan video Ferry Irawan menangis dari ponsel pribadinya.
Video tersebut diperlihatkan ke Denny Sumargo dan kemudian ditayangkan di YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo.
Lantaran video tersebut viral, keluarga Ferry Irawan merasa dirugikan dan banyak dihujat oleh warganet.
Baca juga: Tak Terima Aib Kliennya Dibuka, Kuasa Hukum Ferry Irawan Peringatkan Venna soal Kasus Besar di Bogor
Untuk itu, pihak keluarga Ferry Irawan memberikan somari terbuka kepada Denny Sumargo sebagai pihak yang menayangkan video tersebut.
Pihak keluarga Ferry Irawan menunggu niat baik dari Denny Sumargo untuk meminta maaf kepadanya.
Bahkan, keluarga Ferry Irawan menyebut hal tersebut merupakan tindak pencemaran nama baik.
Mendengar hal tersebut, Hotman Paris lantas buka suara.
Menurut Hotman Paris hal tersebut bukanlah sebuah pencemaran nama baik, melainkan hanya membuka sebuah fakta baru.
“Sehubungan dengan berita viral adanya oknum mensomasi seseorang karena memposting dalam medsos nangis-nangis seseorang yang minta maaf, saya mau kasih pencerahan hukum bahwa memposting fakta kenyataan apalagi hanya sekedar nangis-nangis, itu bukanlah pencemaran nama baik,” ujar Hotman Paris dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (21/1/2022).
Hotman Paris kemudian menjelaskan terkait tindakan yang disebut dengan pencemaran nama baik.
“Baca SK Bersama antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang ITE,”
“Jadi memposting sesuatu kenyataan yang bukan berita asusila, bukanlah pencemaran nama baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris bahkan menyebut viralnya video itu bahkan bisa meningkatkan nama dari pihak yang berkaitan.
“Jadi kalau misalnya saya nangis-nangis minta maaf ke istrinya atas perbuatanku dan itu diposting, itu bukan pencemaran nama baik, bahkan itu meningkatkan nama dari orang tersebut karena mau meminta maaf atas kesalahannya.”
“Sekali lagi, memberitakan suatu kenyataan, asalkan bukan berita asusila, itu bukan pencemaran nama baik,” kata Hotman Paris.
(Tribunnews.com/Linda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.