Rugi Rp 2 Miliar karena Investasi Bodong, Patricia Gouw Sempat Depresi Berat
Bagi Patricia Gouw, dua tahun belakangan ini merupakan masa sulit dalam hidupnya. Selain minim pemasukan, ia kehilangan uang karena investasi bodong.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tahun belakangan menjadi momen terberat bagi Patricia Gouw.
Bukan tanpa sebab, dirinya merupakan satu di antara korban investasi bodong Indosurya.
Patricia pun mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar.
Hal tersebut sempat membuatnya depresi, apalagi itu terjadi saat pandemi Covid-19.
Baca juga: Patricia Gouw Kecewa Tersangka Indosurya Dibebaskan, Ingin Kasusnya Diusut Seperti Indra Kenz
"Aku down banget, stres, ya mungkin bisa dibilang depresi ya, mungkin kaget kan," kata Patricia Gouw ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Lebih lanjut ia pun menceritakan masa-masa sulit pada 2020.
Selain ninimnya pemasukan, di tahun tersebut Patricia harus kehilangan uangnya.
"Kita semua tahu 2020 adalah tahun yang berat untuk kita semua, tiba-tiba kerjaan harus stop, nggak ada pemasukan segala macem, duit hilang, maksudnya yang kena dampak itu bukan aku doang, aku yakin semuanya kena," kenang Patricia Gouw.
"Plus ditambah lagi kena kasus begini dimana banyak banget korban-korban itu tuh menaruh uangnya, uang hasil buat dia masa tuanya hilang semuanya gitu," lanjutnya.
Patricia awalnya berencana menggunakan uang sebanyak Rp 2 miliar itu untuk dibelikan rumah.
Namun karena saran ibundanya, ia menginvestasikan uangnya di Indosurya.
"Itu tabungan aku buat beli rumah karena aku belum dapet-dapet rumah, jadi aku tabungin gitu," jelas Patricia Gouw.
"Mama aku yang menaruh uang aku di sana. Jadi aku tahunya cuma deposito, karena selama ini aku cuma naro di bank doang," tambahnya.
Hingga kini, uang milik Patricia belum diketahui apakah bisa balik atau tidak.
Terlebih Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas dua terdakwa yaitu Henry Surya dan Cipta June Indria.
Saat ini, Patricia hanya berharap uangnya dapat kembali meski kedua terdakwa tersebut divonis bebas.
"So far kita sebagai korban cuman bisa berharap ada keadilan di hukum Indonesia, kita kepengen lah uang kembali. Aku pribadi cuman pengin hukum yang adil," pungkasnya.