Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Punya 5 Saudara, Mengapa Sang Kakak Ngotot Minta Ganti Rugi Pengobatan Ayah Pada Tamara Bleszynski

Lewat gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Ryszard Bleszynski ngotot minta ganti rugi pengobatan ayah mereka ke Tamara Bleszynski.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Punya 5 Saudara, Mengapa Sang Kakak Ngotot Minta Ganti Rugi Pengobatan Ayah Pada Tamara Bleszynski
Instagram @tamarableszynskiofficial
Lewat gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Ryszard Bleszynski ngotot minta ganti rugi pengobatan ayah mereka ke Tamara Bleszynski. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lewat gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Ryszard Bleszynski ngotot minta ganti rugi pengobatan ayah mereka ke Tamara Bleszynski.

Hal itu didasari oleh surat pernyataan yang dibuat Tamara Bleszynski pada 2001 bahwa ia siap membagi dua biaya pengobatan mendiang ayah mereka.

Baca juga: Kuasa Hukum Tamara Bleszynski Merasa Aneh Sang Artis Digugat Kakaknya yang Kaya Soal Biaya Obat Ayah

Djohansyah dari kantor Djohansyah & partners mempertanyakan alasan Ryszard ngotot minta ganti rugi dengan membuat gugatan.

"Jadi bagaimana dan kenapa abang paling tua yang masih hidup meminta Adik paling kecil yang masih berumur 20-an tahun pada saat itu membayar setengah hutang-hutang bapaknya di rumah sakit," kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Djohansyah bertanya kenapa saudara-saudara lainnya yang juga merupakan anak dari mendiang ayah mereka tak dilibatkan.

"Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima. Bagaimana dengan 3 yang lain? Kan begitu. Jadi Itu yang masih harus diuji gitu jadi nggak sederhana itu," ucap Djohansyah.

Baca juga: Tamara Bleszynski Digugat atas Dugaan Wanprestasi, Teuku Rassya Beri Komentar

Berita Rekomendasi

Djohansyah menilai bahwa sebuah pernyataan tak bisa dijadikan landasan hukum, apalagi jika dibuat di bawah tekanan.

Sementara, saat Tamara membuat pernyataan pada tahun 2001 ia masih di bawah tekanan duka atas meninggalnya sang ayah.

Djohansyah kuasa hukum dari Tamara Bleszynski saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Djohansyah kuasa hukum dari Tamara Bleszynski saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Jadi pernyataan itu bisa dibatalkan dan didiskusikan kapan saja, pernyataan itu harus diuji kembali gitu. Pernyataan kan tidak boleh dalam tekanan, tidak boleh dalam ancaman," terang Djohansyah.

"Sementara pernyataan Tamara itu dibuat bulan Desember tahun 2001, ayah mereka meninggal bulan November belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal," jelasnya.

Baca juga: Tamara Bleszynski Akan Jalani Sidang Perdana Februari 2023 Buntut Kasus Wanprestasi 

Pihak Tamara pun ingin mengecek gugatan perdata dari pihak Ryszard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena hingga kini belum ada pemberitahuan.

Melalui kuasa hukumnya juga Tamara tampak kebingungan ketika kakaknya yang memiliki harta berkecukupan di Amerika menggugat dirinya yang hanya pebisnis warung nasi dan es teh manis di Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas