Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Venna Melinda Berharap Penangguhan Penahanan Ferry Irawan Ditolak 

Hotman Paris, kuasa hukum Venna Melinda, menilai putusan soal pengajuan penahanan Ferry Irawan mempengaruhi wibawa hukum di Indonesia.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pihak Venna Melinda Berharap Penangguhan Penahanan Ferry Irawan Ditolak 
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Venna Melinda menangis saat ceritakan kejadian KDRT yang dilakukan Ferry Irawan dalam jumpa pers di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris kuasa hukum Venna Melinda berharap penangguhan penahanan Ferry Irawan tolak. 

"Venna dan keluarga dan jutaan wanita di Indonesia mengimbau bapak kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Surabaya agar jangan memberikan penangguhan penahanan (kepada Ferry irawan)," kata Hotman Paris di kawasan Ciputat, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023). 

Yang dilakukan kliennya, menurut Hotman, menjadi simbol perjuangan dari jutaan wanita yang juga mengalami dugaan KDRT

Hotman menilai bahwa putusan pengajuan penahanan tersebut nantinya akan menilai wibawa dari hukum yang berada di Indonesia. 

Baca juga: Venna Melinda Ungkap Kelakuan Ferry Irawan, Marah Jika Berahi Tak Tersalurkan hingga Cemburuan

"Sekali lagi ibu Venna dalam hal ini mewakili jutaan wanita KDRT di Indonesia agar penahanan dari saudara Ferry jangan ditangguhkan itu akan menunjukkan wibawa hukum," ungkap Hotman. 

Hotman pun berharap permintaan kliennya dapat didengar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Surabaya. 

Berita Rekomendasi

"Kami berharap kepada kepala Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejari Surabaya agar tetap Ferry ini ditahan sampai tetap proses hukum," pungkas Hotman Paris

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.   

"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (17/1/2023).   

Alasan pengajuan penahanan tersebut dikarenakan Ferry dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan kasus KDRT di Polda Jatim.   

Tidak hanya itu, alasan lainnya mengajukan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan riwayat penyakit yang dialaminya.   

Namun Jeffry Simatupang tidak membeberkan secara detail riwayat penyakit yang diidap oleh kliennya, Ferry Irawan.   

"Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," tutur Jeffry Simatupang. 

Saat ini Ferry Irawan masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Jatim buntut dugaan kekerasan terhadap Venna Melinda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas