Roy Marten Kaget Dituduh Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal di Jambi
Roy Marten dituduh terlibat tambang ilegal setlah menginvestasikan suangnya ke saham PT Bumi Borneo Inti (BBI).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior Roy Marten mengaku terkejut mendapati namanya dituding terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Jambi.
Sementara ayah Gading Marten itu hanya ingin menginvestasikan sebagian uangnya ke saham PT Bumi Borneo Inti (BBI) milik sahabatnya, Herman Trisna.
Tidak sendiri, Roy Marten nyatanya melibatkan aktor Dwi Yan untuk membeli saham PT BBI.
Namun, Roy Marten dikagetkan dengan tuduhan miring yang menyebut dirinya melakukan illegal mining atau penambangan ilegal.
Baca juga: Roy Marten Klarifikasi Soal Dugaan Illegal Mining di Jambi
"Jadi sejauh itu yang kita tahu karena kita juga ke lapangan, terjadi kebingungan masyarakat Jambi bahwa mereka tahunya yang punya pak Herman, tapi sekarang punya si Deniel Candra (DC)," kata Roy Marten saat ditemui awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
"Yang mengagetkan lagi saya dilibatkan di sini bahwa saya termasuk illegal mining. Garis besarnya kayak gitu," sambungnya.
Mengetahui nama perusahaan tersebut tidak lagi milik sang sahabat, Roy dan Dwi Yan membatalkan niatnya itu. Bahkan keduanya beserta Herman Trisna baru mengetahui jika kepemilikan saham perusahaan tambang Batubara ini sudah berganti nama sejak 2021.
"Jadi ketika ketemu 2021 ada beberapa urusan kerjasama. Karena saya tahu beliau (Herman Trisna-red) punya tambang di Jambi, kita tanyakan, ‘boleh nggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham?’, 'ayo', jadi lah kesepakatan kita," ungkap Roy Marten.
"Terus kita ke notaris saya dan Dwi Yan mau masuk ke dalam perusahaan tersebut, BBI namanya. Ternyata yang mengangetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman," sambungnya.
Rot Marten juga menjelaskan sosok DC yang diduga telah memalsukan akta perusahaan tambang tersebut bersama sang notaris TK.
DC diketahui sebelumnya bekerja sebagai Direktur Perusahaan PT BBI. Namun ia mengundurkan diri pada 2012 silam.
"Karena mau jadi bupati, mengundurkan diri," ujar Roy Marten.
"Persoalannya sudah ditangani Mabes Polri dan Polda Jambi. Ada 3 yang dilaporkan yaitu Pemalsuan Surat Akta Otentik dipalsukan. Yang kedua penjualan tanah pelabuhan, dan ketiga alat-alat berat yang dijual oleh oknum tersebut," pungkasnya.
Roy Marten pun belum berencana untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Roy Marten dan Dwi Yan dituding terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Jambi.
Selain itu Herman Trisna dianggap sebagai sosok kontraktor bodong PT. Bumi Borneo Inti (BBI).
Perusahaan PT. BBI sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penambangan batu bara dan pelabuhan yang didirikan dan dimiliki oleh Herman Trisna beserta istri, Cendiana Soemarko sejak 2002.
Data kepemilikan itu merujuk pada akta pendirian perusahaan No 2 22 April 2002 dengan notaris Patti Dewi Rosanni pasaribu.