Ferry Irawan Ajukan Gugatan Cerai Lebih Dulu, Kuasa Hukum Sindir Pihak Venna Melinda
Lebih dulu ajukan gugatan cerai, kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga sindir pihak Venna Melinda yang hanya koar-koar ingin berpisah.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pesinetron Ferry Irawan melalui kuasa hukum akhirnya menggugat cerai Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ferry Irawan memberikan surat kuasa pada kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan yang didaftarkan secara e-court.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menyebut gugatan perceraian didaftarkan pada Selasa, 7 Februari 2023.
Lebih dulu mengajukan gugatan cerai, kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga pun nampak menyindir pihak Venna Melinda.
"Masyarakat juga sudah paham ya makanya gunakan itu jasa advokat yang masih junior, masih muda, gesit," kata Sunan Kalijaga dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (8/2/2023).
Dikabarkan sebelumnya, Venna Melinda memiliki niat untuk berpisah dengan Ferry Irawan.
Baca juga: Ferry Irawan Ditahan di Polda Jatim, Sunan Kalijaga Ungkap Kemungkinan Kliennya Hadiri Sidang Cerai
Venna Melinda disebut-sebut tengah menyiapkan berkas untuk mengajukan gugatan.
"Nggak pakai ngomong mau masukin gugatan, kita sudah masukin gugatan per tanggal 7," lanjut Sunan.
Kuasa hukum Ferry Irawan yang lain, Khairul Imam menyebut alasan kliennya menggugat Venna lantaran merasa haraktnya sebagai suami sudah dijatuhkan.
"Dalam permohonan cerai talak tersebut, secara garis besarnya Mbak Venna Melinda yang kami duga dan kami masukkan dalam permohonan cerai talak, menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami dari Vena Melinda," jelas Imam.
Imam mengungkapkan akan membuktikan Ferry Irawan telah menjalankan tanggung jawabnya sebagai suami.
"Nanti akan kami buka semua di agenda pembuktian bahwa Mas Ferry Irawan telah bertanggung jawab selama dia berumah tangga dengan Mbak Venna Melinda," terangnya.
Lebih lanjut, Sunan Kalijaga kembali menambahkan dan menyebut akan membuktikan fakta-fakta terkait tuduhan yang dilayangkan untuk kliennya.
"Sekarang kita sama-sama bisa menunggu ya, karena saya juga pernah sabar nih untuk membuktikan fakta-fakta yang ada," ungkap Sunan.