Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fahmi Bachmid Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Penyekapan yang Seret Nama Artis Nindy Ayunda

Nindy Ayunda dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita bernama Rini Diana atas dugaan penyekapan sang suam, sekira dua tahun silam.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Fahmi Bachmid Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Penyekapan yang Seret Nama Artis Nindy Ayunda
YouTube Cumicumi
Fahmi Bachmid (kiri) menemani Rini (kanan) yang mencari keadilan soal kasus penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap Sulaiman, istri Rini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekira dua tahun laporan dugaan penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopir penyanyi Nindy Ayunda, berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukim dari istri Sulaeman, Rini Diana mempertanyakan perkembangan laporan yang dilakukan kliennya.

Saat dihubungi awak media, Fahmi mengaku heran lantaran penanganan kasus tersebut dianggap belum tuntas sampai saat ini.

“Ini (pelaporan) sudah berjalan dua tahun loh," ujar Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Jumat (17/2/2023).

"Apa sih sulitnya menangani kasus ini, sebenarnya ada apa sih?" ujarnya.

Fahmi mengatakan dalam waktu dekat ini dirinya dan korban akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempertanyakan penanganan kasus ini.

Berita Rekomendasi

Ia ingin mendapat kepastian serta titik terang dari kasus yang sudah dilaporkan dua tahun lalu itu.

“Yang pasti-pasti aja deh. Jangan digantung seperti ini,” tegas Fahmi.

Sementara itu Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi belum bisa memberikan jawaban soal kasus tersebut saat dihubungi awak media.

“Silakan tanya ke Pak Kasat,” kata AKP Nurma Dewi melalui pesan singkat WhatsApp.

Sekadar informasi Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir pribadinya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan

Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas