Sidang Mediasi Gagal, Proses Cerai Indra Bekti dan Aldilla Jelita Berlanjut
Sidang cerai mediasi Aldilla Jelita dan Indra Bekti dinyatakan gagal. Aldilla Jelita dan Indra Bekti yang menginginkan berpisah.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang cerai mediasi Aldilla Jelita dan Indra Bekti dinyatakan gagal.
Keputusan tersebut didasari kesepakatan bersama antara Aldilla Jelita dan Indra Bekti yang menginginkan keduanya untuk berpisah.
Baca juga: Jalani Sidang Cerai Perdananya dengan Indra Bekti, Aldila Jelita Ngaku Tak Bisa Tidur
Hal tersebut juga dikatakan Milano Lubis selaku kuasa hukum Aldilla Jelita.
"Intinya kita kepengen prosesnya cepat akan tetapi Bekti sudah memberikan kuasa mediasi makanya agenda mdiasinya langsung berjalan," kata Milano Lubis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
"Tidak menunggu lagi. Kesempatan sudah dimasukkan, dan mediasi dinyatakan gagal karena para pihak sepakat untuk tetap menjalankan perceraian," tegas Milano Lubis.
Kemudian Aldilla Jelita mengungkapkan jika sidang cerai perdananya kali ini berjalan lancar.
Baca juga: Digugat Cerai Aldila Jelita, Indra Bekti: Daripada Kita Saling Menyakiti
Indra Bekti sendiri diketahui tidak hadir dalam sidang cerai perdananya lantaran masih menjalani masa penyembuhan dan telah diberikan kuasa oleh sang pengacara.
"Alhamdulillah berjalan lancar sesuai keputusan aku sama mas Bekti. Ya udah si semuanya lancar," lanjut AldilLa Jelita.
Kemudian sidang cerai Aldila Jelita dan Indra Bekti akan berlanjut pada 27 Maret 2023. Aldila mengaku akan hadir dalam sidang pekan depan.
"Agendanya mediasi dan membacakan kesepakatan insya Allah tanggal 27 Dateng lagi," pungkas Aldila Jelita.
Diberitakan sebelumnya, Milano Lubis selaku kuasa hukum dari Aldilla Jelita membenarkan jika kliennya telah mengugat cerai Indra Bekti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Dila, Milano Lubis, melalui e-court dengan nomor perkara 877/pdtg/PA Jakarta Selatan/2023.