Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pelaku Pengancaman Bebas, Personel Band Radja Merasa Tak Aman, Minta Perlindungan ke LPSK

Tersangka pengacaman personel band Radja di Johor, Malaysia, diketahui sudah dibebaskan setelah membayar uang jaminan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pelaku Pengancaman Bebas, Personel Band Radja Merasa Tak Aman, Minta Perlindungan ke LPSK
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ian Kasela dan Moldy radja saat berbincang dengan Warta Kota (Tribunnews.com) , ketika ditemui di Mabes Polri, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Personel band Radja merasa keselamatannya terancam. Perasaan itu melingkupi mereka setelah orang yang menyekap dan mengancam mereka di Johor, Malaysia, telah dibebaskan.

Oleh karenanya, Ian Kasela dkk datang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).

"Kita merasa kurang aman, karena pelaku yang kita laporkan sudah dipanggil, mungkin saya artikan dipanggil dimintai keterangan beberapa waktu, kemudian dibebaskan," ujar Ian Kasela.

Baca juga: Penyelenggara Konser Minta Maaf Buntut Ancaman Pembunuhan Band Radja 

"Kalau menurut teman-teman di sana dia ditangkap tapi saya diinformasikan lagi selang beberapa waktu dia dibebaskan," tutup Ian Kasela.

Sabtu pekan lalu (11/3/2023), diberitakan bahwa Radja mendapat ancaman pembunuhan dari dua pria selain dilontarkan kata-kata makian.

Insiden tersebut dikatakan sebagai akibat dari kesalahpahaman yang melibatkan perwakilan penyelenggara dan grup.

Peristiwa itu terjadi setelah mereka selesai menggelar konser di Larkin Arena Indoor Stadium, Johor Bahru.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kepala Kepolisian Johor, Datuk Kamaruzaman Mamat mengatakan pada Minggu bahwa polisi telah menangkap dua orang untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Ada Kesalahpahaman di Balik Ancaman Pembunuhan Band Radja di Johor Malaysia, Ini Duduk Perkaranya

Meskipun cukup cepat bertindak, polisi mengatakan bahwa keduanya bisa hanya dikenai denda atas pelanggaran ringan menurut hukum yang berlaku di negara tersebut.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 dan Pasal 506 KUHP yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah," ucap Datuk Kamarul Zaman Mamat.

Atas bebasnya dua pelaku pengancaman pembunuhan itu, Radja mengaku kecewa.

Ian Kasela sambangi kantor LPSK.

"Kejadiannya di Malaysia tapi pagi dapat informasi ternyata dua pelaku itu sudah diperiksa. Tadi pagi ternyata dia dilepas," kata Ian saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

"UU yang berlaku di sana jika mampu bayar, mereka dilepas sebagai jaminan," ujar sang vokalis.

Pelaku bebas setelah bayar jaminan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas