Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Profil Lilis Karlina, Pedangdut yang Anaknya Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba

Profil Lilis Karlina penyanyi yang anaknya ditangkap polisi akibat jadi pengedar narkoba.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Profil Lilis Karlina, Pedangdut yang Anaknya Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba
Tangkapan Layar Instagram @liliskarlina22
Lilis Karlina - Profil Lilis Karlina penyanyi yang anaknya ditangkap polisi akibat jadi pengedar narkoba. 

Anak Lilis Karlina ditangkap Polisi akibat Jadi Pengedar Narkoba.

Dikutip dari TribunJabar.id sosok putra Lilis Karlina berinisial RD (15) ditangkap polisi atas dugaan pengedaran narkoba.

RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Minggu (12/3/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar Zulkarnain.

Diketahui RD merupakan putra pedangdut Lilis Karlina dengan Kieran Sidhu.

RD saat ini masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama.

Berita Rekomendasi

Anak Lilis Karlina Membeli Narkoba Secara Online

AKBP Edwar Zulkarnain menybut telah mengamankan barang bukti sebanyak 925 obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Pelaku yang masih berusia 15 tahun tersebut membeli obat-obatan tersebut secara online.

Kemudian RD menjual obat-obatan tersebut secara langsung kepada para pembelinya.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," terang Edwar Zulkarnain.

Atas perbuatannya, RD terancam dijerat Pasal 196 Undang Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," sambungnya.

Dari hasil pengembangan kasus RD berhasil meringkus pelaku lain berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," pungkas Edwar Zulkarnain.

(Tribunnews.com/Gabriella/Rhiena Sukmawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas