Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ajudan Pribadi Terbata-bata Minta Maaf, Menyesali Perbuatannya dan Ingin Kasusnya Segera Selesai

Ajudan Pribadi menyesali perbuatannya di hadapan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ajudan Pribadi Terbata-bata Minta Maaf, Menyesali Perbuatannya dan Ingin Kasusnya Segera Selesai
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Selebgram Ajudan Pribadi saat menyampaikan permintaan maafnya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Pribadi menyesali perbuatannya di hadapan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Suara Ajudan Pribadi terdengar terbata-bata saat mengungkapkan permintaan maafnya.

Baca juga: Uang Rp1,3 M yang Ditransfer Sudah Berkurang, Ini Motif Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan

Ajudan Pribadi berharap perkara hukum yang terjadi bisa segera selesai.

"Saya sangat menyesali (perbuatan) dan insyaAllah selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi sambil tertunda lesu, Rabu (15/3/2022).

"Dan saya minta maaf sekali lagi," lanjut Ajudan Pribadi.

Pria dengan nama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin ini mengakui jika uang hasil dugaan penipuan tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan, Sudah Disomasi 2 Kali, Mobil Mewah Tak Kunjung Datang

BERITA REKOMENDASI

"Buat keperluan, Buat kebutuhan hidup," ujar Ajudan Pribadi.

Saat ditanya soal motif melakukan penipuan dan penggelapan, Ajudan Pribadi hanya bisa meminta maaf atas perbuatannya yang telah dilakukan pada 2021 silam.

Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka.
Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Ya saya (minta) maaf dan (perkara hukum) selesai secara cepat," pungkas Ajudan Pribadi.

Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp 1,3 miliar pada Desember 2021.

Baca juga: Duduk Perkara Selebgram Ajudan Pribadi Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Modus Jual Murah Mobil Mewah


Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.

Atas perlakuannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas