Kondisi Terkini RD, Anak Lilis Karlina setelah Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba
Pihak kepolisian mengungkapkan kondisi RD, anak Lilis Karlina setelah ditangkap karena jadi pengedar narkoba.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan kondisi RD, anak pedangdut Lilis Karlina pasca-ditangkap karena jadi pengedar narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap RD, anak Lilis Karlina pada Minggu (12/3/2023) karena mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023), Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membeberkan kondisi RD usai mendekam di tahanan.
Edwar Zulkarnain menyebut kondisi RD terlihat baik-baik saat sejak ditangkap.
"Secara kasat mata, untuk anak terlihat biasa saja," ucap Edwar Zulkarnain.
Pihaknya pun tak melihat rekasi berlebihan yang ditunjukan oleh RD.
Baca juga: Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Sebut Orang Tua RD Tak Tahu Perilaku Anaknya
"Kita tidak lihat reaksi berlebihan seperti syok, murung dari anak itu, tidak," sambungnya.
Saat memberikan keterangan pun RD menjawab dengan lancar tanpa tekanan.
"Karena begitu kita tanya dan diskusi itu jawabannya lancar seperti biasa."
"Tidak ada kondisi tertekan, tidak terlihat dari kondisi anak itu," imbuhnya.
Kendati demikian, RD menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Motif RD Edarkan Narkoba, Anak Lilis Karlina Untung Minimal Rp 700 Ribu hingga Rp 3 Juta per Hari
"Keterangannya memang datar dan dia mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya, namun dari ekspresi kan bisa kita lihat," paparnya.
Dalam kasus tersebut, RD dikenakan dasar penahanan pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Lantaran dalam kasus tersebut RD masih berusia 15 tahun dan masih dalam kategori di bawah umur.
Oleh sebab itu, RD dikenakan dasar penahanan sebagai pengedar karena menjual kesediaan farmasi tanpa izin edar.
"Sementara ini dasar penahanan anak-anak itu kita kenakan pasal 196 di Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan."
Baca juga: 5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi, Jual Narkoba secara Online
"Jadi anak-anak ini kita kenakan dia sebagai pengedar, menjual kesediaan farmasi tanpa izin edar," terangnya.
Dalam tayangan tersebut Edwar Zulkarnain menegaskan, RD ditangkap karena mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar.
Maka dalam kasus tersbeut RD hanya dikenakan pasal dalam Undang-undang kesehatan.
Sedangkan dalam kasus narkotika RD didakwa sebagai pengguna bukan pengedar.
"Anak ini ditangkap karena dia mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar, jadi kita kenakan hanya dengan Undang-undang kesehatan."
Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba, Masih SMP, Terancam 10 Tahun Penjara
"Kalau narkotika dia sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika. Jadi pakai Undang-undang kesehatan intinya," tegasnya.
Dalam kasus tersebut RD mendapatkan penanganan khusus lantaran usianya masih di bawah umur.
Penanganan tersebut tentunya berbeda dengan penanganan hukum terhadap tersangka dewasa.
"Jadi anak itu yang jelas kita melakukan penanganan khusus, berbeda dengan orang dewasa."
"Perlu perlindungan-perlindungan khusus terhadap anak ini," paprnya.
Baca juga: Jadi Pecandu hingga Butuh Uang untuk Mabuk, Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin
Edwar Zulkarnain mengatakan RD tak melakukan aksinya menjual barang haram tersebut seorang diri.
RD memberikan keterangan bahwa ia memiliki seorang teman yang berusia 26 tahun dalam menjalankan aksinya tersebut.
Dari sosok temannya itu lah RD mendapatkan barang haram itu.
"Kita urut di mana dia mendapatkan narkotika, dia menyebut salah seorang yang berusia sekitar 26 tahun."
"Nah dari orang dewasa ini lah dia mendapatkan barang jenis sabu," terangnya.
Tak hanya itu, sosok teman RD tersebut juga membantu RD dalam menjual barang haram tersebut.
"Orang dewasa ini selain jadi pengedar narkotika kepada tersangka ini, dia juga berfungsi membantu memasarkan barang haram tersebut."
"Dibantu oleh si tersangka yang kedua, orang dewasa tersebut untuk mencarikan pelanggan," pungkas Edwar Zulkarnain.
(Tribunnews.com/Gabriella)