Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan, Sudah Disomasi 2 Kali, Mobil Mewah Tak Kunjung Datang
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menjelaskan kronologi Ajudan Pribadi melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Atas perbuatannya Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Selain itu, kini Ajudan Pribadi telah diamankan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," pungkas Kombes Syahduddi.
Baca juga: Populer Nasional: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi - IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK
Diberitakan sebelumnya, Selebgram bernama Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dimana Ajudan Pribadi melakukan motif penjualan mobil Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz fiktif kepada korban.
Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dengan total kerugian Rp1,3 miliar terkait laporan seseorang pada Desember 2021 lalu.
Alasan Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan
Ajudan Pribadi melakukan tindakan penipuan dan penggelapan berdasarkan faktor ekonomi.
"Yang jelas alasan daripada pelaku, tersangka melakukan tindak pidana ini adalah terkait dengan kebutuhan ekonomi," kata Kombes Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, uang yang diperoleh sebesar Rp1,3 miliar telah digunakan sebagian oleh Ajudan Pribadi untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: Modus Ajudan Pribadi Tipu Teman Dekatnya Rp 1,3 Miliar, Tawarkan Mobil Mewah Harga Murah
"Dimana uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," ungkap Syahduddi.
Saat ini polisi juga telah mengamankan sebagian uang dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebagai batang bukti.
"Saat ini uang yang digunakan sebagai sudah digunakan namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai batang bukti," tutur Syahduddi.