Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Dinyatakan P21, Sunan Kalijaga: Ini Kabar Baik
Berkas perkara Ferry Irawan sudah dinyatakan P21, Sunan Kalijaga menuturkan bahwa hal tersebut adalah kabar baik.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pertikaian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan memasuki babak baru.
Selain gugatan cerai yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah sampai tahap P21.
Hal itu pun lantas disambut dengan baik oleh pihak Ferry Irawan, Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga mengatakan bahwa Ferry Irawan siap membuktikan fakta-fakta di persidangan nanti.
"Iya satu jam lalu pihak keluarga menghubungi saya. Mereka menyampaikan berita bahwa berkasnya Mas Ferry yang dugaan KDRT di Polda Jawa Timur sudah pada tahap P21," kata Sunan Kalijaga dikutip dalam YouTube Cumicumi, Kamis (16/3/2023).
Sunan Kalijaga mengungkapkan bahwa hal itu justru akan membawa kabar baik bagi kliennya.
Baca juga: Venna Melinda Ungkap Alasan Minta Ferry Irawan Akui Tindakan KDRT, Singgung soal Perdamaian
Menurutnya, Ferry Irawan bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
"Artinya kalau saya melihat dari satu sisi kacamata hukum pastinya, ini akan mempercepat proses Mas Ferry itu mendapatkan kepastian hukum ya," terang Sunan.
"Mendapatkan kepastian hukum tentunya dengan nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan."
"Si pelapor punya bukti apa akan tersaji di persidangan."
"Begitu juga Mas Ferry punya bukti apa, akan tersaji di persidangan," sambungnya.
Walau pihak Ferry menyambut baik akan hal tersebut, Sunan Kalijaga mengungkapkan bahwa keluarga dari Ferry Irawan sedih mengetahui berkas KDRT yang dibuat Venna Melinda sudah pada tahap P21.
"Tadi awalnya adiknya, Mbak Maya, bersedih. Terus ibunya bersedih," ujar Sunan.
"Tapi saya mencoba menyampaikan kepada pihak ibu dan keluarga bahwa ini kita harus syukuri."