Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Dinyatakan P21, Sunan Kalijaga: Ini Kabar Baik

Berkas perkara Ferry Irawan sudah dinyatakan P21, Sunan Kalijaga menuturkan bahwa hal tersebut adalah kabar baik.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Dinyatakan P21, Sunan Kalijaga: Ini Kabar Baik
Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi
Sunan Kalijaga-Ungkap kabar baik bahwa berkas perkara sudah pada tahap P21. 

"Tapi itu juga perdamaian itu enggak serta-merta baru bisa keluar (penjara) gitu ya," katanya.

Wanita berusia 50 tahun itu mengatakan, ada banyak prosedur yang dilewati untuk mencapai kesepakatan damai.

"Karena ada evaluasi juga dari polda mungkin, ya banyaklah prosedurnya," terang Venna.

Baca juga: Venna Melinda Bantah Diam-diam Temui Ferry Irawan, Tegas Tak Lakukan Intimidasi: Nggak Mungkin

Diungkapkan Venna, Ferry tak menyetujui hal tersebut, setelah mengetahui prosedur damai yang harus dijalaninya.

"Sehingga begitu Ferry tahu prosedurnya seperti itu, dia langsung menggelengkan kepala," ujar Venna.
Ibu tiga anak itu pun menyebut Ferry telah menyia-nyiakan permintaan damai yang pernah diajukannya itu.

"Artinya kan surat RJ yang dia mintakan itu dia tidak pergunakan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Venna menilai gagalnya kesepakatan damai itu bukan keselahan dari pihaknya.

Berita Rekomendasi

"Jadi ya saya sebagai orang yang dimintakan RJ ya saya sudah berusaha memenuhi, tapi kalau dia tidak menggunakan ya bukan salah saya," tutup Venna.

(Tribunnews.com/Rinanda/Dian)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas