Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Dinyatakan P21, Sunan Kalijaga: Ini Kabar Baik

Berkas perkara Ferry Irawan sudah dinyatakan P21, Sunan Kalijaga menuturkan bahwa hal tersebut adalah kabar baik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Dinyatakan P21, Sunan Kalijaga: Ini Kabar Baik
Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi
Sunan Kalijaga-Ungkap kabar baik bahwa berkas perkara sudah pada tahap P21. 

Venna Melinda Ungkap Alasan Minta Ferry Irawan Akui Tindakan KDRT

Venna Melinda (kanan) mengungkap alasannya meminta Ferry Irawan (kiri) mengakui tindakan KDRT.
Venna Melinda (kanan) mengungkap alasannya meminta Ferry Irawan (kiri) mengakui tindakan KDRT. (Instagram @ferryirawanreal)

Venna Melinda menanggapi tuduhan soal mendesak Ferry Irawan mengakui tindakan KDRT yang disangkakan pada suaminya itu.

Venna Melinda membeberkan alasannya meminta Ferry Irawan mengakui aksi KDRT yang masih dalam proses hukum itu.

Dijelaskan Venna Melinda, pengakuan Ferry Irawan itu berkaitan dengan perdamaian yang tengah diupayakan aktor 46 tahun itu.

Ferry Irawan disebut pernah mengajukan upaya damai ke Venna Melinda pada 17 Januari 2023 lalu.

Di mana permintaan damai itu terjadi sehari setelah Ferry ditahan di Polda Jawa Timur untuk kasus KDRT.

Namun, jawaban perdamaian yang diminta Ferry, baru diberikan Venna pada 24 Februari 2023.
"Tanggal 24 Februari, saya mencoba untuk memenuhi RJ (restorative justice)" katanya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/3/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, mediasi itu tidak mendapatkan satu kesepakatan antara Venna dan Ferry.

Hotman Paris (kiri) dan Venna Melinda (kanan) - Venna Melinda menjelaskan tujuan kedatangannya ke Polda Jawa Timur pada 24 Februari 2023 lalu.
Hotman Paris (kiri) dan Venna Melinda (kanan) - Venna Melinda menjelaskan tujuan kedatangannya ke Polda Jawa Timur pada 24 Februari 2023 lalu. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

"Tapi ternyata tidak menemui kesepakatan, karena dari Ferry tidak mengakui," ujarnya.

Ibunda Verrell Bramasta itu menjelaskan restorative justice dapat berlaku bila terduga pelaku mengakui tindakan yang dituduhkan.

Dalam hal ini, Venna meminta Ferry mengakui tindakan KDRT yang kini disangkakan padanya.

"Jadi kan RJ itu harus ada pengakuan, kalau ada pengakuan mungkin bisa jadi perdamaian," terangnya.

Meski bila ada perdamaian, Ferry tak langsung mendapatkan pembebasan dari penjara.

"Tapi itu juga perdamaian itu enggak serta-merta baru bisa keluar (penjara) gitu ya," katanya.

Wanita berusia 50 tahun itu mengatakan, ada banyak prosedur yang dilewati untuk mencapai kesepakatan damai.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas