Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Dinyatakan P21, Sunan Kalijaga: Ini Kabar Baik

Berkas perkara Ferry Irawan sudah dinyatakan P21, Sunan Kalijaga menuturkan bahwa hal tersebut adalah kabar baik.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Dinyatakan P21, Sunan Kalijaga: Ini Kabar Baik
Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi
Sunan Kalijaga-Ungkap kabar baik bahwa berkas perkara sudah pada tahap P21. 

"Artinya proses hukum terhadap Mas Ferry berjalan baik dan benar. Memang harus melalui tahapan tersebut, suka tidak suka harus melalui tahapan tersebut," pungkasnya.

Venna Melinda Ungkap Alasan Minta Ferry Irawan Akui Tindakan KDRT

Venna Melinda (kanan) mengungkap alasannya meminta Ferry Irawan (kiri) mengakui tindakan KDRT.
Venna Melinda (kanan) mengungkap alasannya meminta Ferry Irawan (kiri) mengakui tindakan KDRT. (Instagram @ferryirawanreal)

Venna Melinda menanggapi tuduhan soal mendesak Ferry Irawan mengakui tindakan KDRT yang disangkakan pada suaminya itu.

Venna Melinda membeberkan alasannya meminta Ferry Irawan mengakui aksi KDRT yang masih dalam proses hukum itu.

Dijelaskan Venna Melinda, pengakuan Ferry Irawan itu berkaitan dengan perdamaian yang tengah diupayakan aktor 46 tahun itu.

Ferry Irawan disebut pernah mengajukan upaya damai ke Venna Melinda pada 17 Januari 2023 lalu.

Di mana permintaan damai itu terjadi sehari setelah Ferry ditahan di Polda Jawa Timur untuk kasus KDRT.

Berita Rekomendasi

Namun, jawaban perdamaian yang diminta Ferry, baru diberikan Venna pada 24 Februari 2023.
"Tanggal 24 Februari, saya mencoba untuk memenuhi RJ (restorative justice)" katanya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/3/2023).

Namun, mediasi itu tidak mendapatkan satu kesepakatan antara Venna dan Ferry.

Hotman Paris (kiri) dan Venna Melinda (kanan) - Venna Melinda menjelaskan tujuan kedatangannya ke Polda Jawa Timur pada 24 Februari 2023 lalu.
Hotman Paris (kiri) dan Venna Melinda (kanan) - Venna Melinda menjelaskan tujuan kedatangannya ke Polda Jawa Timur pada 24 Februari 2023 lalu. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

"Tapi ternyata tidak menemui kesepakatan, karena dari Ferry tidak mengakui," ujarnya.

Ibunda Verrell Bramasta itu menjelaskan restorative justice dapat berlaku bila terduga pelaku mengakui tindakan yang dituduhkan.

Dalam hal ini, Venna meminta Ferry mengakui tindakan KDRT yang kini disangkakan padanya.

"Jadi kan RJ itu harus ada pengakuan, kalau ada pengakuan mungkin bisa jadi perdamaian," terangnya.

Meski bila ada perdamaian, Ferry tak langsung mendapatkan pembebasan dari penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas