Berkas Kasus KDRT Venna Melinda Sudah P21, Ferry Irawan Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas perkara KDRT yang dilaporkan Venna Melinda saat ini dinyatakan sudah lengkap alias P21. Ferry Irawan segera diseret ke meja hijau.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda terhadap suaminya, Ferry Irawan sudah lengkap alias P21.
Karena itu, Ferry Irawan akan segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga menyatakan bahwa berkas P21 Ferry Irawan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Pihak keluarga menghubungi saya menyampaikan berita bahwa berkasnya Mas Ferry yang dengan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur sudah P21," kata Sunan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023).
"Atau sudah dianggap lengkap untuk diajukan ke meja hijau," sambungnya.
Baca juga: Venna Melinda Ungkap Alasan Minta Ferry Irawan Akui Tindakan KDRT, Singgung soal Perdamaian
Sunan Kalijaga mengaku terus memberikan dukungan kepada keluarga Ferry Irawan yang terpuruk setelah adanya kabar tersebut.
Namun, menurut Sunan, proses hukum ini malah berjalan baik untuk kliennya.
"Tadinya awalnya adiknya, Mbak Maya bersedih, ibunya juga bersedih," ucap Sunan Kalijaga.
"Saya mencoba menyampaikan bahwa kita harus syukuri. Proses hukum terhadap Mas Ferry berjalan baik dan benar."
"Suka tidak suka harus melalui tahapan tersebut," paparnya.
Sunan mengatakan, dengan diserahkannya perkara Ferry Irawan ke meja hijau akan memberikan kepastian hukum.
Sehingga hal ini bisa mempercepat pembuktian kasus KDRT.
"Ini akan mempercepat proses Mas Ferry mendapatkan kepastian hukum," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.