Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Kasus KDRT Venna Melinda Sudah P21, Ferry Irawan Segera Diseret ke Meja Hijau

Berkas perkara KDRT yang dilaporkan Venna Melinda saat ini dinyatakan sudah lengkap alias P21. Ferry Irawan segera diseret ke meja hijau.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Berkas Kasus KDRT Venna Melinda Sudah P21, Ferry Irawan Segera Diseret ke Meja Hijau
Kolase Tribunnews.com
Ferry Irawan siap menghadapi proses hukum di meja hijau setelah berkas perkara KDRT yang dilaporkan Venna Melinda sudah lengkap atau P21. 

TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda terhadap suaminya, Ferry Irawan sudah lengkap alias P21.

Karena itu, Ferry Irawan akan segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga menyatakan bahwa berkas P21 Ferry Irawan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Pihak keluarga menghubungi saya menyampaikan berita bahwa berkasnya Mas Ferry yang dengan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur sudah P21," kata Sunan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023).

"Atau sudah dianggap lengkap untuk diajukan ke meja hijau," sambungnya.

Baca juga: Venna Melinda Ungkap Alasan Minta Ferry Irawan Akui Tindakan KDRT, Singgung soal Perdamaian

Sunan Kalijaga mengaku terus memberikan dukungan kepada keluarga Ferry Irawan yang terpuruk setelah adanya kabar tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, menurut Sunan, proses hukum ini malah berjalan baik untuk kliennya.

"Tadinya awalnya adiknya, Mbak Maya bersedih, ibunya juga bersedih," ucap Sunan Kalijaga.

"Saya mencoba menyampaikan bahwa kita harus syukuri. Proses hukum terhadap Mas Ferry berjalan baik dan benar."

"Suka tidak suka harus melalui tahapan tersebut," paparnya.

Sunan mengatakan, dengan diserahkannya perkara Ferry Irawan ke meja hijau akan memberikan kepastian hukum.

Sehingga hal ini bisa mempercepat pembuktian kasus KDRT.

"Ini akan mempercepat proses Mas Ferry mendapatkan kepastian hukum," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas