Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nilai Dakwaan Tak Sesuai, Kuasa Hukum Ferry Irawan Bakal Ajukan Keberatan, Harap Kliennya Dibebaskan

Ferry Irawan didakwa pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Mestinya, menurut kuasa hukumnya, Ferry didakwa pasal 44 pasal 4.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nilai Dakwaan Tak Sesuai, Kuasa Hukum Ferry Irawan Bakal Ajukan Keberatan, Harap Kliennya Dibebaskan
Warta Kota dan Tribun Jatim
Aktor Ferry Irawan telah menjalani sidang perdana kasus KDRT, tapi tak mengakui perbuatannya kepada Venna Melinda. 

TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri, Senin (27/3/2023).

Pria 46 tahun itu, didakwa dua pasal, yakni pasal 44 dan pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Setelah dakwaan dibacakan Jaksa, pihak Ferry langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.

Baca juga: Singgung Hati Nurani Telah Mati, Ferry Irawan Merasa Dikorbankan Sang Istri yang Ambisius

Jeffry Simatupang, pengacara Ferry, menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan syarat formil dan materil. 

Menurut dia, berdasarkan awal hasil visum, dakwaan seharusnya cenderung ke Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun, Ferry malah didakwa pasal 44 ayat 1. 

“Yang kedua, jelas sekali dalam dakwaan kejaksaan itu menyatakan bahwa ada dugaan tindak pidana yang terjadi di mansion dan rumah Paso di Jakarta Selatan,” ucap Jeffry.

“Itu kan bukan ruang lingkup pengadilan Kediri. Kenapa harus dimasukkan, makanya kami mengajukan eksepsi untuk membatalkan dakwaan,” lanjut Jeffry.

Berita Rekomendasi

Jeffry berharap dengan eksepsi tersebut, Ferry bisa dibebaskan dari dakwaan.

“Makanya kami berharap Pak Ferry dibebaskan berdasarkan eksepsi kami. Yang pasti tadi Pak Ferry sudah menyampaikan tidak ada dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu. Maka Pak Ferry tadi menyampaikan bahwa telah terjadi kematian hati nurani,” tutur Jeffry Simatupang.

Adapun dugaan KDRT Ferry kepada Venna terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023.

“Dakwaannya di-copy paste (dari BAP) semua bahwa Ibu V (Venna) pada saat di hotel Kediri memukul wajahnya. Lalu Ferry berada di atasnya (Venna) dan menempelkan wajahnya (ke kepala Venna),” ujar Jeffry saat dihubungi, Senin ini.

“Didakwa pasal 44 (kekerasan fisik) dan pasal 45 tentang kekerasan psikikis UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” lanjut Jeffry.

Jeffry mengatakan, dalam dakwaan itu tidak tertera luka di bagian kepala dan tulang rusuk.

“Dan terlukanya itu tidak menimbulkan, tidak menghalangi pekerjaan. Lalu yang berikutnya dalam dakwaan, JPU menyatakan Ibu V memukul wajahnya sendiri,” ucap Jeffry.

“Itu sesuai dengan keterangan Pak Ferry pada waktu diperiksa di Polda Jatim (Jawa Timur),” lanjut Jeffry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas