Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tegas Tak KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Akui Ditahan untuk Hal yang Tak Diperbuat

Ferry Irawan kekeh tak lakukan KDRT pada Venna Melinda, ia mengaku ditahan untuk kesalahan yang tidak pernah dilakukannya.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Tegas Tak KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Akui Ditahan untuk Hal yang Tak Diperbuat
Instagram @ferryirawanreal
Ferry Irawan (kiri) kekeh tak lakukan KDRT pada Venna Melinda (kanan), ia mengaku ditahan untuk kesalahan yang tidak pernah dilakukannya. 

1. Minggu, 8 Januari 2023

Pada hari Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Venna Melinda mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka pada hidungnya.

Hal itu dituturkan oleh Reza Mahastra yang dihubungi sang kakak, Venna Melinda setelah mengalami KDRT itu.

Venna mendapatkan perlakuan kekerasan itu saat menginap di sebuah hotel Kategori Bintang 4, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri.

Dari kejadian itu Venna mengalami luka di hidungnya hingga mengeluarkan darah.

Menurut pemaparan Reza, luka terjadi akibat benturan dahi Ferry Irawan dengan hidung Venna Melinda.

Baca juga: Hotman Paris Pastikan Venna Melinda Datang di Sidang Perdana Kasus KDRT Ferry Irawan

"Menurut Bu Venna, hal itu dilakukan dengan semacam menekan bagian hidung Bu Venna dengan dahi dengan sangat keras dalam posisi telentang tangan ditahan di tempat tidur. Dan hidungnya ditahan dengan dahi," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Mendapatkan perlakuan itu, Venna mencoba menyelamatkan diri dengan kabur dari kamar hotel.

Akhirnya Venna bertemu dengan petugas kebersihan (janitor) hotel tempanya menginap.

Janitor itulah yang membantu Venna menyelamatkan diri dari Ferry Irawan.

Di hari yang sama, setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota.

Baca juga: Venna Melinda Akan Hadir di Sidang Perdana Ferry Irawan sebagai Terdakwa Kasus KDRT

2. Senin, 9 Januari 2023

Sehari setelah pelaporan, tepatnya Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas