Ini Sanksi Pidana Jika Once Mekel Abaikan Larangan Nyanyi Lagu Dewa 19 yang Disampaikan Ahmad Dhani
Sanksi tersebut mengacu pada UU Hak Cipta, yang termuat adanya sanksi kurungan penjara dan denda.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani kali ini tak main-main. Ia tegas melarang Once Mekel menyanyikan lagu Dewa 19.
Ali Lubis, kuasa hukum Dewa 19, menyampaikan ada sanksi tegas jika Once melanggar pelarangan yang disampaikan Ahmad Dhani.
"Pastinya ada sanski pidana dan perdata dalam pelarangan ini," tegas Ali Lubis di Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023) petang.
Baca juga: Ahmad Dhani: Saya Larang Once Mekel Nyanyi Lagu Dewa 19
Ali Lubis mengungkapkan, sanksi tersebut mengacu pada UU Hak Cipta, yang termuat adanya sanksi kurungan penjara dan denda.
"Pada intinya, jika Once melanggar, sanksi pidananta itu tiga sampai empat tahun kurungan penjara, tergantung pada pasal yang termuat di UU," ujar Ali Lubis.
"Kalau perdatanya ada sanksi denda yang harus dibayarkan sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," sambungnya. (ARI).
Untuk diketahui, Once dilarang nyanyi lagu Dewa 19, karena band tersebut akan menggelar tur konser keliling Indonesia dari akhir April sampai Desember 2023.
"Pelarangan ini dimaksudkan menjaga kemurnian lagu Dewa 19 selama konser, serta pemberian hak eksklusifitas kepada EO yang mengajak kami," kata Ahmad Dhani.