Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ini Sanksi Pidana Jika Once Mekel Abaikan Larangan Nyanyi Lagu Dewa 19 yang Disampaikan Ahmad Dhani

Sanksi tersebut mengacu pada UU Hak Cipta, yang termuat adanya sanksi kurungan penjara dan denda.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ini Sanksi Pidana Jika Once Mekel Abaikan Larangan Nyanyi Lagu Dewa 19 yang Disampaikan Ahmad Dhani
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Ahmad Dhani di Prestige Motorcars Pluit, Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023) petang. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani kali ini tak main-main. Ia tegas melarang Once Mekel menyanyikan lagu Dewa 19.

Ali Lubis, kuasa hukum Dewa 19, menyampaikan ada sanksi tegas jika Once melanggar pelarangan yang disampaikan Ahmad Dhani.

"Pastinya ada sanski pidana dan perdata dalam pelarangan ini," tegas Ali Lubis di Jakarta Utara, Selasa (28/3/2023) petang.

Baca juga: Ahmad Dhani: Saya Larang Once Mekel Nyanyi Lagu Dewa 19

Ali Lubis mengungkapkan, sanksi tersebut mengacu pada UU Hak Cipta, yang termuat adanya sanksi kurungan penjara dan denda.

"Pada intinya, jika Once melanggar, sanksi pidananta itu tiga sampai empat tahun kurungan penjara, tergantung pada pasal yang termuat di UU," ujar Ali Lubis.

"Kalau perdatanya ada sanksi denda yang harus dibayarkan sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," sambungnya. (ARI).

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, Once dilarang nyanyi lagu Dewa 19, karena band tersebut akan menggelar tur konser keliling Indonesia dari akhir April sampai Desember 2023.

"Pelarangan ini dimaksudkan menjaga kemurnian lagu Dewa 19 selama konser, serta pemberian hak eksklusifitas kepada EO yang mengajak kami," kata Ahmad Dhani.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas