Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Manggung di Kantor Kemenkumham, Musisi Zul Zivilia Akui Kagok

Zul Zivilia sudah empat tahun dipenjara karena kasus narkoba. Untuk kali pertama ia manggung di hadapan banyak orang.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Manggung di Kantor Kemenkumham, Musisi Zul Zivilia Akui Kagok
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Zulkifli atau Zul Zivilia saat ditemui di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah empat tahun mendekam dipenjara karena kasus narkoba membuat musisi Zul Zivilia kagok tampil di hadapan banyak penonton dalam acara Bazzar Dharma Wanita Persatuan, kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

"Agak kagok, karena baru pertama kali di luar, kondisinya beda dibanding dulu, dulu selalu ada kru," ungkap Zul.  

Selain diberikan kesempatan manggung di luar lapas, Zul Zivilia menambahkan bahwa dirinya diberikan kebebasan untuk melakukan rekaman lagu bersama Zivilia oleh kepala Lapas Gunung Sindur. 

Baca juga: Kebahagiaan Zul Zivilia Keluar Penjara, Manggung di Kantor Kemenkumham Bawakan Lagu Aishiteru

"Saya bisa kembali berkarya terutama memberikan izin untuk bisa rekaman kembali bergabung sama band saya Zivilia di luar sana," lanjut Zul.

Kebahagiaannya terpancar dari sorot matanya ketika bisa keluar penjara. 

"Empat tahun di dalam, akhirnya dapat kesempatan lihat jalan tol," kata pelantun Aishiteru tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga senang bisa menghibur penonton, sama seperti dulu saat masih eksis sebagai vokalis Zivilia.

"Tentu hal yang sangat membahagiakan buat saya karena ini kesempatan emas yang diberikan oleh pihak lapas," kata Zul Zivilia

Zul sendiri masih berstatus narapidana. Ia menjalani hukuman penjara di Lapas Gunung Sindur

Sekadar informasi, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta didenda Rp 1 Milyar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  

Adapun Zul ditangkap di apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.  


Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.  

Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas