Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Selama Dipenjara Cemaskan Anak Istri, Ini yang Dilakukan Zul Zivilia hingga Membuatnya Tenang

Dari 18 tahun vonis hakim terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Zul Zivilia sudah menjalaninya selama 4 tahun.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Selama Dipenjara Cemaskan Anak Istri, Ini yang Dilakukan Zul Zivilia hingga Membuatnya Tenang
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Zulkifli atau Zul Zivilia saat ditemui di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Zul Zivilia sudah menjalani 4 tahun masa hukuman dari 18 tahun vonis hakim berkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Tentu saja selama di penjara membuat Zul Zivilia dilanda cemas.

Sebagai kepala keluarga, ia tak berhenti memikirkan nasib istri dan anaknya di luar sana.

"Saya tentu sangat mengkhawatirkan keluarga saya di luar, bagaimana kebutuhan mereka, bagaimana anak saya,” kata Zul saat ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dalam kondisi tersebut, yang bisa dilakukan Zul Zivilia adalah mendekatkan diri kepada Tuhan.

"Tak ada jalan lagi kecuali meminta kepada Allah supaya mereka diberi perlindungan, dicukupkan segala kebutuhannya," lanjut Zul.

Hal itulah yang kemudian membuatnya tenang dan optimis menatap masa depan.

BERITA REKOMENDASI

Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia, jadi lebih religius selama menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Gunung Sindur.

Hidupnya jauh lebih baik. Ia terus berusaha ingin meninggalkan kebiasan buruknya di masa lalu.

“Kita untuk betul-betul diberikan kesempatan berdoa dan beribadah dan agar kita menyesali perbuatan kita sebelumnya itu yang membuat saya berbeda dari seperti dulu,” ucap Zul.

Di lapas, pelantun "Aisheteru" ini menghabiskan waktu untuk memperdalam ilmu agama. Ia salat lima waktu hingga belajar Al Quran.

“Sekarang berpuasa salat lima waktu, enggak pernah tinggal. Mengisi kegiatan dengan keagamaan misalnya muhasabah Al Quran yang ada di Sukabumi antar lapas dan banyak kegiatan yang saya jalani,” terang Zul.


Sekadar informasi, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta didenda Rp 1 Milyar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  

Adapun Zul ditangkap di apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.  

Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.  

Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas