Dito Mahendra Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Polisi Sebut Seteru Nikita Mirzani Wajib Datang Hari Ini
Polisi berencana melakukan pemeriksaan pada Dito Mahendar pada hari ini, Kamis (6/4/2023). Namun dito minta mundur. Polisi akan jemput paksa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan pada Dito Mahendra pada hari ini, Kamis (6/4/2023).
Namun, Dito Mahendra mengirim surat permintaan pengunduran jadwal pemeriksaan kasus kepemilikan sembilan dari 15 senjata api (senpi) ilegal menjadi pekan depan.
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Nindy Ayunda Cari Kambing Hitam Usai Dito Mahendra Diperiksa Soal Senjata Api
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut jadwal pemeriksaan Dito Mahendra akan tetap sesuai rencana semula.
"Dipanggil hari Kamis, kita dalam undangan menyampaikan jam 9, dan itu tetap akan kita laksanakan, karena tadi malam juga baru kami mendapat surat dari Saudara Dito yang minta pemeriksaan tanggal 11 tapi tunggu surat itu kami anggap tidak berlaku karena kami sudah menyampaikan kepada media, sudah menyampaikan kepada lawyer bahwa kita sudah memanggil kan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Djuhandhani berharap seteru Nikita Mirzani ini bisa menghadiri pemanggilan penyidik untuk diambil keterangan dalam kasus yang kini sudah naik ke penyidikan.
"Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: Polri Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir Diperiksa dalam Kasus Senjata Api Ilegal
"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," sambungnya.
Dito Mahendra Diancam Jemput Paksa
Polri mengultimatum Dito Mahendra akan menjemput paksa jika kembali tidak hadir atas panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal.
Sedianya, penyidik kembali memanggil Dito soal kasus itu pada Kamis (6/4/2023) hari ni setelah pada pemanggilan pertama Dito mangkir.
Pemanggilan paksa akan dilakukan mengingat status kasusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
Baca juga: KPK Akan Kembali Periksa Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi Jumat Besok
"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Adapun alasan Dito tidak hadir dalam pemanggilan pertama adalah karena ke luar kota.
Namun, polisi menemukan dugaan kebohongan karena pengacara Dito tidak menjelaskan lebih rinci terkait lokasi Dito.
"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengen tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani meminta agar Dito bisa hadir dalam pemanggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan senpi ilegal itu.
"Kemudian seperti tadi saya sampaikan kita tetap tegakan praduga tak bersalah. senjata menang didapatkan disebuah rumah tapi kita belum tahu sejauh mana, walaupun rumah itu kita pastikan milik yang dimiliki arau dihuni oleh seseorang," ungkapnya.
"Orang memiliki senjata api pasti ada kegunaannya. Mana kala dia tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang harus melekat atau kewajiban," sambungnya.