Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris, Razman Nasution: Santai-santai Saja

Telah ditetapkan jadi tersangka atas laporan Hotman Paris, Razman Nasution menilai situasinya saat ini masih santai.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Terhadap Hotman Paris, Razman Nasution: Santai-santai Saja
Kolase YouTube Intens Investigasi
Telah ditetapkan jadi tersangka atas laporan Hotman Paris (kiri), Razman Nasution (kanan) menilai situasinya saat ini masih santai. 

Pengacara 52 tahun itu mengaku akan mempertimbangkan tawaran itu.

"Saya apresiasi dan semua itu sedang dalam pertimbangan saya," ujarnya.

Namun, ia mengatakan telah memiliki tim kuasa hukum dari organisasi Peradi Bersatu.

Baca juga: Penyidikan Kasus Hampir Selesai, Hotman Paris Ogah Berdamai dengan Razman Nasution

"Tetapi saat ini saya sudah punya kuasa hukum dari organisasi saya yaitu Peradi Bersatu," katanya.

Bekerja sebagai pengacara, membuat Razman percaya diri mampu membela diri.

"Saya juga seorang lawyer, bagaimana mungkin saya membela orang lain, tapi saya nggak bisa bela diri saya sendiri?" terangnya.

Ia menilai kasus hukum yang menjeratnya ini masih dalam kategori yang biasa menurutnya.

Berita Rekomendasi

"Sedangkan ajaran agama mengatakan, 'Kalau orang ingin menghancurkan kau, mau bunuh kau, bunuh duluan'. Kalau itu sudah darurat."

Baca juga: Diajak Damai Razman Nasution, Hotman Paris: Kamu Nggak Ngaca?

"Saya sedang pertimbangkan apakah yang saya alami ini sebuah kedaruratan atau tidak."

"Tapi yang pasti ini adalah hal yang biasa-biasa saja, santai-santai saja dan aman-aman saja," pungkasnya.

Penetapan tersangka Razman Arif Nasution itu buntut laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Razman Arif Nasuiton dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

(Tribunnews.com/dian)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas