Cerita Soimah Sempat Dicurigai Oknum Petugas Pajak: Saya Diperlakukan seperti Koruptor
Soimah mengungkapkan sempat dicurigai oleh petugas pajak saat berkunjung kerumahnya, ia diperlakukan layaknya seorang koruptor.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Suci BangunDS
"Lah masa aku bantu keluarga nggak boleh. Dijaluki (diminta) nota."
"Masa aku bantu dulur-dulur (saudara-saudara) pakai nota. Jadi nggak percaya, masa bantu dulur gedene sak mene (gedenya segini). Ya sekarepku (sesukaku) toh, harus pakai nota," ungkap Soimah.
Wanita berumur 42 tahun itu, bahkan sampai terheran-heran saat petugas pajak menanyakan soal rumah yang dibelinya.
Baca juga: Curhat Pilu Soimah, Ibunda AM, Santri Ponpes Gontor yang Tewas Dianiaya: Ak, Maafin Umi ya!
Petugas tersebut, tidak percaya bahwa Soimah telah membeli rumah senilai Rp 430 juta.
"Saya beli rumah harganya Rp 430 juta, deal-dealan lah sama orangnya, 'Tak cicil ya Pak, nanti saya dapat bayaran saya cicil'," tuturnya.
Lebih lanjut, Soimah lebih tercengang saat petugas pajak tersebut merelakan datang dari pukul 10 pagi hingga pukul 5 sore hanya untuk mengukur pendoponya yang belum selesai digarap.
"Pendopo ku kan belum jadi, sudah dikelilingi orang pajak. Ditekani (didatangi), dari jam 10 pagi sampe 5 sore ukuri pendopo," beber Soimah.
"Ini orang pajak atau tukang sih. Orang pajak udah ngitung hampir Rp 50 miliar. Padahal saya aja yang bikin belum tahu total habisnya berapa, karena belum selesai total," kata Soimah kesal.
Kendati demikian, Soimah mengaku masih mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan.
Pada Maret 2023 lalu pun, ia menerima peringatan pembayaran untuk membayar pajak segera.
"Terakhir yang baru ini, tahun ini, habis kejadian ini 'Segera bayar pajak...', dapat pemberitahuan dengan bahasanya tidak manusiawilah, kayak oyak-oyak maling," tandas Soimah.
Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, Sebut Tidak Ada Debt Collector
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak membantah memberikan penjelasan, bahwa tidak ada oknum pegawai pajak membawa debt collector.
Hal itu, disampaikan melalui postingan di akun resmi Twitter @DitjenPajakRi.