Cerita Soimah Sempat Dicurigai Oknum Petugas Pajak: Saya Diperlakukan seperti Koruptor
Soimah mengungkapkan sempat dicurigai oleh petugas pajak saat berkunjung kerumahnya, ia diperlakukan layaknya seorang koruptor.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Soimah mengungkapkan sempat dicurigai oleh petugas pajak.
Soimah atau bernama asli Soimah Pancawati ini, dikenal sebagai penyanyi sekaligus pelawak dengan citra yang kaya raya.
Beberapa waktu lalu, Soimah mengungkapka rasa kecewa dan sakit hatinya kepada aparat pajak yang memperlakukan dirinya bak seorang koruptor.
Hal itu diketahui saat Soimah menjadi bintang tamu dalam acara podcast Mojokdotco di kanal YouTube.
Dia menegaskan, bahwa dia juga selalu taat untuk membayar pajak.
Baca juga: Soimah Kagumi Prosesi Adat Jawa Saat Tasyakuran Pernikahan Kaesang dan Erina, Bisa Ikut Belajar
"Saya kan pekerja seni ya, yang image-nya kaya raya. Untuk bayar pajak memang kewajiban kita."
"Bayar pajak, bayar. Lapor pajak, lapor."
"Kita udah sadar itu kok, Soimah nggak bakal lari. Rumahnya sudah jelas, tapi perlakukanlah dengan baik. Jadi saya merasa diperlakukan seperti koruptor," curhat Soimah dikutip dalam YouTube Mojokdotco, Sabtu (8/4/2023).
Dalam podcast tersebut, Soimah menceritakan insiden yang tidak menyenangkan itu pada tahun 2015.
Dia dikunjungi oleh otoritas pajak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Baca juga: Biasa Nyanyi Dangdut Koplo dan Campursari, Soimah Tertantang Bawakan Lagu Milik Mendiang Chrisye
"Buka pager tanpa kulonuwun (permisi), tiba-tiba udah di depan pintu yang seakan-akan saya mau melarikan diri."
"Saya dicurigai pemeriksaan ono-lah. Saya menjelaskan saya pekerja seni yang dicurigai opo? Harusnya kalau mereka minta kita, harusnya baik-baik, sopan, kan kita yang bayar," sambungnya.
Sampai di suatu kejadian, Soimah sampai kehabisan kata-kata lantaran tindakannya membantu keluarga sempat dicurigai oleh petugas pajak.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kewajibannya untuk membahagiakan keluarganya tatkala dirinya sudah sukses.
"Lah masa aku bantu keluarga nggak boleh. Dijaluki (diminta) nota."
"Masa aku bantu dulur-dulur (saudara-saudara) pakai nota. Jadi nggak percaya, masa bantu dulur gedene sak mene (gedenya segini). Ya sekarepku (sesukaku) toh, harus pakai nota," ungkap Soimah.
Wanita berumur 42 tahun itu, bahkan sampai terheran-heran saat petugas pajak menanyakan soal rumah yang dibelinya.
Baca juga: Curhat Pilu Soimah, Ibunda AM, Santri Ponpes Gontor yang Tewas Dianiaya: Ak, Maafin Umi ya!
Petugas tersebut, tidak percaya bahwa Soimah telah membeli rumah senilai Rp 430 juta.
"Saya beli rumah harganya Rp 430 juta, deal-dealan lah sama orangnya, 'Tak cicil ya Pak, nanti saya dapat bayaran saya cicil'," tuturnya.
Lebih lanjut, Soimah lebih tercengang saat petugas pajak tersebut merelakan datang dari pukul 10 pagi hingga pukul 5 sore hanya untuk mengukur pendoponya yang belum selesai digarap.
"Pendopo ku kan belum jadi, sudah dikelilingi orang pajak. Ditekani (didatangi), dari jam 10 pagi sampe 5 sore ukuri pendopo," beber Soimah.
"Ini orang pajak atau tukang sih. Orang pajak udah ngitung hampir Rp 50 miliar. Padahal saya aja yang bikin belum tahu total habisnya berapa, karena belum selesai total," kata Soimah kesal.
Kendati demikian, Soimah mengaku masih mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan.
Pada Maret 2023 lalu pun, ia menerima peringatan pembayaran untuk membayar pajak segera.
"Terakhir yang baru ini, tahun ini, habis kejadian ini 'Segera bayar pajak...', dapat pemberitahuan dengan bahasanya tidak manusiawilah, kayak oyak-oyak maling," tandas Soimah.
Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, Sebut Tidak Ada Debt Collector
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak membantah memberikan penjelasan, bahwa tidak ada oknum pegawai pajak membawa debt collector.
Hal itu, disampaikan melalui postingan di akun resmi Twitter @DitjenPajakRi.
"Tidak ada Debt Collector di DJP," tulis akun @DitjenPajakRi, Jumat (7/4/2023).
Ditjen Pajak mengklaim surat wajib pajak resmi dikirim dari kantor melalui penelitian dari data.
"Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," lanjut mereka.
Ditjen Pajak menegaskan, pihaknya memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak.
"Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan," tulisnya.
Sebab dalam prosesnya, Ditjen Pajak menyebut, Penagihan aktif dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
"Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, juru sita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," katanya.
Ditjen Pajak pun mengingatkan, bila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP.
(Tribunnews.com/Rinanda)