Praktisi Hukum Tanggapi Uang Kasus Robot Trading ATG yang Digunakan untuk Donasi Rumah Gala Sky
Praktisi hukum, yakni Firmansyah turut memberikan komentar terkait uang kasus robot trading ATG yang digunakan untuk donasi rumah Gala.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
Firmansyah menyampaikan, dana tersebut masih jauh apabila digunakan sebagai barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi kalau dibilang rumah itu dapat dijadikan barang bukti TPPU, saya rasa masih jauh ke sana," ucapnya.
Selain itu, mengingat kasus TPPU harus melibatkan penyidik dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri lebih lanjut.
"Apalagi kalau unsur TPPU kan nanti pihak penyidik harus minta bantuan dari PPATK pihak terkait."
"Aliran dana itu ke mana, digunakan untuk apa, apakah benar yayasan itu menggunakan dana itu, nanti kita buktikan," beber Firmansyah.
Tentu, pada saat itu dana yang diberikan belum menjadi masalah seperti saat ini.
Tak ada yang mengetahui asal dana yang didapatkan tersebut.
"Pada saat itu yang memberikan donasi itu kan belum ditersangkakan, belum bermasalah."
"Artinya si penerima donasi tidak mengetahui aliran dana itu dari mana, asal-usul dana itu," sambungnya.
Firmansyah kemudian juga menyoroti sikap baik Haji Faisal yang menerima dana tersebut untuk donasi rumah cucunya.
"Karena niat baik pada saat itu, si kakek Gala kan menerima, yayasan menerima dana itu," tutup Firmansyah.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Aplikasi Trading Ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.