Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

VIDEO Indra Bekti Resmi Cerai dari Aldilla Jelita: Wajib Bayar Nafkah Anak Rp30 Juta Perbulan

Indra Bekti dan Aldilla Jelita sudah resmi bercerai sejak Senin (17/4/2023).

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus gugatan cerai yang dilayangkan Aldilla Jelita terhadap Indra Bekti, Senin (17/4/2023).

Indra Bekti dan Aldilla Jelita sudah resmi bercerai sejak Senin (17/4/2023).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan hal itu di kantornya.

"Untuk perkara nomor 877 pdtg 3 tahun 2023 PJS yang diajukan oleh Aldila Jelita melawan Indra Bekti alhamdulilah hari ini sudah diputus," kata Taslimah.

Selain gugatan cerai tersebut, hak asuk anak telah jatuh di tangan Aldilla Jelita.

Tidak ada perebutan harta gana-gini dalam gugatan cerai yang dilayangkan dari Aldilla Jelita.

"Putusannya antara lain adalah pertama mengabulkan gugatan tergugat."

Berita Rekomendasi

"Kedua, menjatuhkan talak satu dari tergugat kepada penggugat."

"ketiga, menetapkan anak dua orang berada dalam asuhan pihak penggugat yaitu Aldila," ungkap Taslimah.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah saat ditemui di kantornya, Senin (17/4/2023).
Kemudian Indra Bekti diwajibkan membayar nafkah anak sesuai yang telah dijanjikan dan diputus oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Aldilla Jelita mengugat cerai Indra Bekti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Dila, Milano Lubis, melalui e-court dengan nomor perkara 877/pdtg/PA Jakarta Selatan/2023.

Indra Bekti Wajib Bayar Nafkah Anak Rp30 Juta Perbulan

Konsekuensi putusan cerai ini, makan  Indra Bekti diwajibkan untuk membayar biaya nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp30 juta perbulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas