Mantan Puteri Indonesia Favorit Ceritakan Kasus Pengeroyokan yang Dilakukan Mantan Suami & Mertua
Aelyn mengaku kala itu ia langsung terkapar dan kemudian ambil tindakan hukum dengan melaporkan hal itu ke kepolisian.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Puteri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim mengaku mengalami kejadian kurang menyenangkan setahun lalu.
Ia mengaku dikeroyok oleh 3 orang yang merupakan mantan suami dan mertuanya.
Kepada awak media Aelyn kemudian menjelaskan duduk perkaranya.
Aelyn menjelaskan kejadian itu bermula pada Minggu, 6 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Aelyn Halim Cetak Sejarah Baru, Perempuan Kalimantan Tengah Melenggang di HIPMI Pusat
Ia datang ke pusat perbelanjaan dan tak sengaja bertemu dengan buah hatinya, Arthalia Gabrielle.
Aelyn mengaku sudah 3 tahun tidak bisa menemui anak kandungnya.
Menurut Aelyn, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hak asuh jatuh padanya, akan tetapi kenyataannya ia tidak bisa bertemu sang anak.
"Anak saya masih mengingat saya dan bilang My Mami," kata Aelyn Halim kepada awwk media, Minggu (30/4/2023).
"Tapi yang saya sayangkan saya diserang dan dikeroyok oleh tiga orang yaitu GT, LS, AT yang merupakan mantan mertua dan mantan suami saya," ujarnya.
Aelyn mengaku kala itu ia langsung terkapar dan kemudian ambil tindakan hukum dengan melaporkan hal itu ke kepolisian.
Baca juga: Debt Collector Diamuk Massa di Tangerang Selatan, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Laporannya tercatat dengan Nomor LP/B/646/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 6 Februari 2022.
Penyelidikan hingga penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah dilakukan hingga akhirnya keluarlah penetapan status tersangka atas nama GT, LS, dan AT.
Aelyn menjelaskan mantan suami dan mertuanya tak terima ditetapkan sebagai tersangka, sejak saat itu ia merasa ada yang janggal.
"Sangat disayangkan sebelum adanya gelar perkara khusus itu sudah ada pemufakatan yang dilakukan oleh oknum-oknum," ujarnya.
Setelah mengetahui hasil dari gelar perkara, barulah ia mendapatkan kabar bahwa pasal yang ditetapkan untuk ketiga tersangka itu berubah.
Beberapa hari lalu ia mendapati bahwa pasal 170 KUHP yang semula digunakan dinilai tidak tepat pada GT, dan diganti ke pasal 352 KUHP yang ancamannya lebih ringan yaitu 3 (tiga) bulan penjara.
Untuk tersangka LS dan tersangka AT karena ikut membantu secara tidak langsung dikenakan pasal 352 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP (Proses Tindak pidana Ringan).
Hal itu kemudian membuatnya naik pitam sehingga mengutarakan keresahannya melalui unggahan di media sosial Instagram.