Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dito Mahendra Masuk DPO, Tak Menutup Kemungkinan Nindy Ayunda Dipanggil Polisi

Nama Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dua kali mangkir panggilan polisi terkait kepemilikan senjata api.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dito Mahendra Masuk DPO, Tak Menutup Kemungkinan Nindy Ayunda Dipanggil Polisi
Instagram @nindyayunda
Nindy Ayunda 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri baru saja menetapkan Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Hal itu imbas dari Dito Mahendra yang dikabarkan mangkir dari pemanggilan terkait kepemilikan senjata api.

Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Dito, Selasa (2/5/2023) hari ini sebagai tersangka. Namun hingga kini Dito tak kunjung hadir.

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali, maupun pemanggilan tersangka," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (2/5/2023).

Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan DPO dan pencekalan terhadap kekasih dari Nindy Ayunda itu.

Baca juga: Polri Terbitkan DPO ke Dito Mahendra Setelah 2 Kali Mangkir Pemerikaan sebagai Tersangka

"Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHP maupun peraturan-peraturan lain," bebernya.

BERITA REKOMENDASI

"Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," lanjut Djuhandhani.

Imbas dari kasus itu, penyidik Bareskrim juga rencananya akan memanggil penyanyi Nindy Ayunda yang merupakan kekasih Dito Mahendra.

Namun, Djuhandhani tidak menyebutkan kapan penyidik akan memanggil orang-orang terdekat, termasuk Nindy Ayunda.

"Nanti akan kami beritahu kapan dipanggilnya," ucap Djuhandhani.

Sekadar informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan 9 di antara 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. 


Sekiranya sembilan jenis senjata api yang tidak berizin yaitu 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Bareskrim juga sebelumnya melayangkan surat panggilan pertama pemeriksaan Dito untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/4) lalu. Namun, Dito tak hadir tanpa memberikan keterangan apapun.

Dito juga diketahui mangkir dalam pemanggilan saat masih berstatus saksi. Pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4) lalu. Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis (6/4).

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Nindy Ayunda terkait dirinya yang akan ikut diperiksa terkait kasus Dito Mahendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas